Situbondo, https://www.mediateropongtimur.co.id
Program penyertifikatan PTSL desa Peleyan diduga menarik uang pendaftaran penyertifikatan per obyek/bidang sebesar 500 ribu rupiah dan diduga diserahkan kepada inisial ED sebagai perangkat desa Peleyan, kecamatan Kapongan, Situbondo.
Menurut AW saat menjelaskan kepada awak media,
"Benar mas, saya menyertifikat tanah Tegal milik saya seluas kurang lebih 9.000 M2 melalui program PTSL tahun 2024 dan menyerahkan uang sebesar 500 ribu rupiah kepada perangkat desa Peleyan diduga kepada ED. Saya merasa terbantu adanyak program PTSL namun pertanyaannya apakah penarikan uang 500 ribu rupiah per obyek sudah benar menurut aturan mas?" Jelas AW.
Program penyertifikatan Prona ini pernah terjadi tahun 2023 saat itu ada panitia PTSL inisial HD memintai dana 300 ribu rupiah per obyek/bidang kepada warga desa Peleyan, kecamatan Kapongan, Situbondo dan sampai saat ini tidak ada Sertifikat Hak Milik warga yang terbit dari BPN Situbondo dan setelah dipertanyakan oleh warga peserta PTSL tahun 2023 tidak ada penyelesaiannya.
Saat dikonfirmasi HD selaku panitia PTSL desa Peleyan, kecamatan Kapongan, Situbondo masih belum bisa memberikan konfirmasi kepada awak media.
Hingga berita ini ditayangkan dan saat awak media akan mengkonfirmasi kepada ED dan HD, mereka masih belum bisa diklarifikasi
Atas keterangan warga desa Peleyan, kecamatan Kapongan, Situbondo aktivis LSM Teropong akan melaporkan hal tersebut kepada APH.
Pewarta : Tim Teropong Timur News