Pasuruan,www.mediateropongtmur.co id
Mendengar keluhan wali murid di salah satu UPT SMPN 1 Kraton dijalan Kabupaten nomor 98 Desa Tambakrejo Kecamatan Kraton- Pasuruan, awak media bersama sama team mendatangi salah satu wali murid inesial IS, adalah salah satu lembaga Suropati warga Desa Bendungan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan konfirmasi terkait dugaan adanya praktik pungli berkedok daftar ulang, Jumat 03/01/2025
Setelah mendapapi dari hasil konfirmasi terhadap wali murid itu, awak media bersama Lsm Suropati mendatangi pihak Kepala Sekolah menanyakan yang sebenarnya terkait aduan wali murid tersebut, yang mana pihak Sekolah itu sendiri diduga melakukan praktik pungli berkedok daftar ulang dengan memungut biaya dengan nominal Rp 200 ribu per sisa. Namun hasil konfirmasi itu tidak ketemu Kepala Sekolah karena ada kegiatan
Dalam dugaan praktik pungli yang berkedok daftar ulang masih berlaku dan tidak di hilangkan oleh pihak sekolah, maka Lembaga swadaya masyarakat (Lsm) Senopati bersama awak media akan mengawal dugaan ini dan melaporkan ke APH dan Kejari Pasuruan, karena kasus dugaan
ini udah jelas didalam aturan Permendikbud bahwasanya pihak sekolah tidak boleh
meminta pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik,
Untuk hal tersebut, pihak sekolah sudah melakukan tindakan melanggar hukum pidana sesuai aturan Permendikbud nomer 60 tahun 2011 dan juga melanggar KUHP pasal 368, tentang pemerasan, KUHP pasal 418 tentang Gratifikasi, dan KUHP pasal 23 tentang melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,
Itupun pihak Komite Sekolah juga hanya bersifat membantu untuk menggalang dana saja dan bukan untuk melakukan konspirasi apalagi ini sudah jelas dan secara terang terangan di group WA wali murid menerangkan agar supaya Daftar Ulang secepatnya diselesaikan pada siswa
Pewarta chan