Mojokerto,www.mediateropongtimur.co.id
Kepolisian Resor Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Polisi telah menangkap seorang tersangka, Didik Hariono (35), warga Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, di tempat persembunyiannya di Pulau Sumbawa, pada Sabtu (26/10/2024).
Didik Hariono (DH), yang bekerja sebagai karyawan swasta, diduga menganiaya Oke Triono (31), juga seorang karyawan swasta, warga Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Penganiayaan terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun Jatirowo, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong.
Menurut informasi, sekitar pukul 05.30 WIB sebelum kejadian, korban Oke Triono mendatangi rumah seorang saksi bernama Ferdi di Dusun Jatirowo untuk meminta bantuan Toro, seorang kenalan, guna menjemput DH. Tujuan awal pertemuan tersebut adalah untuk mendamaikan perselisihan antara korban dan pelaku yang dipicu oleh kesalahpahaman. Namun, setelah DH tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, situasi berubah menjadi tegang.
Tanpa peringatan, DH secara tiba-tiba menyerang korban dengan pisau, mengarahkan bacokan ke kepala Oke Triono sebanyak tiga kali. Beruntung, korban yang dalam posisi duduk sempat menangkis serangan dengan tangan kanannya, meski kedua pergelangan tangannya mengalami luka parah.
Setelah kejadian, Ferdi segera membawa korban ke Puskesmas Dawarblandong sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Wali Songo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, untuk menjalani operasi.
Menurut Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ahmad Rudy Zaeni, motif penganiayaan ini didasari oleh kecemburuan. "DH diduga tersinggung setelah mengetahui bahwa istrinya berkomunikasi dengan korban melalui pesan singkat," ujar AKP Rudy pada Senin (28/10/2024).
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya: satu kaos putih dengan bercak darah, satu celana pendek hitam, satu pisau yang digunakan dalam penganiayaan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat menuju lokasi kejadian.
Tersangka DH dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Mojokerto Kota. "Tersangka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas AKP Rudy.
(JAY-AWIBB)