Diduga ada gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal ditengah kota Bandar Lampung dan tidak pernah tersentuh hukum milik oknum Anggota bernama Rido di Jalan soekarno Hatta,way laga, Kecamatan Panjang Kota Bandar lampung Kamis (26/9/2024).
Gudang BBM ilegal itu tak pernah tersentuh hukum dan sering kali banyak mobil beraktifitas siang dan malam hari di lokasi tersebut.
Dari informasi yang didapat, gudang BBM ilegal itu milik Oknum Anggota bernama Rido Didalam gudang tersebut terlihat beberapa tempu yang siap menampung BBM subsidi yang ditutupi pagar.
“Itu milik bang Rido di dalemnya juga ada tempu buat nampung BBM, sering bang mobil kalo masuk kesini siang dan malam bang,” Kata Jamil warga yang kebetulan melintas didepan gudang.
Adapun modus yang dilakukan Rido ini dengan menimbun BBM subsidi dan dijualnya kembali dengan harga yang cukup tinggi.
“Minta BPH MIGAS dan Polda Lampung turun biar tegas,” Ucapnya.
Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Untuk itu kami meminta kepada CEO Pertamina bapak Haris Anza dan bapak Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, agar segera memberantas para pelaku penimbun BBM bersubsidi yang ada di wilayah hukum Polda Lampung. Tim/DN