kode kode panjang URL GAMBAR

Satreskrim Polresta Banyuwangi Bekuk Dua Debt Collector Diduga Rampas Motor Warga

Media Teropong Timur
Oleh -
0

Banyuwangi,www.mediatetopongtimmur.co.id

Dalam rangka Ops Pekat Semeru II 2025, Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh dua orang pria yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan. Kedua pelaku diamankan pada Sabtu, 3 Mei 2025 di dua lokasi berbeda setelah adanya laporan warga yang merasa dirugikan atas tindakan mereka.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Mulyanto, 35 tahun, seorang buruh harian lepas asal Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat. Dalam keterangannya, Mulyanto mengaku bahwa pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, rumahnya didatangi tiga orang pria yang mengaku sebagai pegawai eksternal dari ADIRA Finance Banyuwangi, yakni EH, DYE, dan seorang pria lain berinisial N.Mereka meminta agar Mulyanto datang ke kantor ADIRA Finance karena dianggap tidak memiliki hak atas motor Viar yang dikuasainya, yang tercatat atas nama Iswahyudi.

Setelah dihadirkan di kantor perusahaan tersebut, korban mengaku sempat dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan dan bahkan sempat dikawal oleh para terlapor saat kembali ke rumah untuk mengantar muatan buah. Namun saat di tengah jalan, tepatnya di Jl. Raya Dadapan, Kecamatan Kabat, para pelaku menghentikan korban, menyuruh menurunkan muatan buah, lalu membawa kabur motor miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp23 juta dan melaporkannya ke Polresta Banyuwangi.

Berbekal laporan korban, polisi bergerak cepat. Pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Unit IV berhasil mengamankan terduga Pelaku berinisial DYE di sebuah warung kopi di wilayah Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi. Selang dua jam kemudian, pelaku lainnya, berinisial EH, berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa motor tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Sugianto oleh salah satu pelaku. Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni fotokopi BPKB motor, jaminan fidusia atas nama Iswahyudi, serta dokumen perjanjian pembiayaan dengan PT ADIRA Finance.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Reskrim, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, subsidair Pasal 365 ayat (1) KUHP karena disertai unsur pemaksaan dan kekerasan.

“Proses penyidikan terus berjalan. Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan akan segera melakukan pengiriman SPDP serta pemberkasan untuk tahap 1,” terang Kompol Komang Yogi dalam laporannya kepada Kapolresta Banyuwangi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penagihan oleh oknum debt collector yang tidak sesuai prosedur hukum. Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat.


Duum humas Polresta bwi: Setyo
Editor: Buwang Arifin

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)