Jember - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan sosialisasi kebijakan implementasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Aula PPG Garahan Jember, Jawa Timur, Rabu (11/9/2024).
![]() |
Sosialisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) |
Acara yang dihadiri oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember Sapto, Koordinator PPL Imam dan penggiat Perhutanan Sosial.
Dalam sambutannya Bupati Jember Hendy menyampaikan dengan adanya sosialisasi kebijakan implementasi KHDPK, diharapkan dapat memberikan informasi mengenai substansi KHDPK kepada para pihak. Dengan begitu, akan terbangun kesepahaman peran dan tanggung jawab dalam rangka implementasi KHDPK di daerah dan di lapangan.
![]() |
Suasana ketika kegiatan sosialisasi diadakan |
“Disamping itu juga membangun dukungan pelaksanaan KHDPK agar tidak terjadi permasalahan dan dapat meminimalisir terjadinya konflik,” ungkapnya.
Hendy menambahkan dengan adanya kebijakan KHDPK, akan membuat penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Karena pengelolaan kawasan hutan dan kebijakan yang diterbitkan akan sangat berkorelasi dengan pengurangan kemiskinan.
“Agar usaha masyarakat di kawasan hutan dapat meningkat produktifitasnya perlu didorong inovasi dan kreatifias usaha yang lebih untuk meningkatkan ekonomi,” tandasnya.
Sementara itu Koordinator PPL Imam yang sekaligus sebagai nara sumber memberikan paparan. Adapun materi yang diberikan kepada peserta meliputi materi utama terkait filosofi lahirnya kebijakan KHDPK serta materi terkait KHDPK yaitu antara lain Perhutanan Sosial pada KHDPK; Penataan Kawasan hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan hutan dan penggunaan Kawasan hutan; Pemanfaatan jasa lingkungan; Rehabilitasi hutan; Perlindungan hutan; dan Peraturan Direksi Perum Perhutani tentang Kehutanan Perhutani Produktif.
Kepada awak media saat ditemui usai acara Kepala Kehutanan Wil. Jember Sapto menjelaskan bahwa Program KHDPK meeupakan program Pwrhutanan yang pada intinya untuk mengatur pengelolaah hutan secara menyeluruh.
"Program ini pada intinya untuk mengatur pengelolaah hutan baik hutan desa, hutan lindung maupun hutan yang lain semata-mata untuk kemakmuran masyarakat, khususnya masyarakat wilayah hutan" tandasnya. (brt)