Denpasar,www.mediateropongtimur.co.id.
Pada hari ini rabu malam kamis 4 September 2024, mengadakan acara yang bertepatan di *Rumah Doa* jl.Gunung Soputan, Gg Subali, No.22
Denpasar yang merupakan wujud nyata dan kongkret kepedulian HPK sebagai organisasi yang menaungi para penganut agama leluhur Nusantara, yang tentunya linier dengan upaya upaya pelestarian tradisi budaya Nusantara.
Sesi acara pada malam hari ini terdiri dari : Umbul Mantra, Santap Malam, dan Pisowanan Budaya.
"Pisowanan Budaya ini juga menjadi program kerja rutin, dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap TUhan YME (HPK) Provinsi Bali, guna bersinergi serta menyamakan persepsi khususnya dalam interaksinya dengan organisasi yang perduli Budaya Nusantara, dan tokoh lintas agama di Bali," ujar Ir. Basilius Budi Dharma (biasa disapa Romo budi)
Dengan adanya Pisowanan Budaya Nusantara ini, diharapkan akan terus berkesinambungan dan dapat menjadi sarana bagi kebangkitan budaya Nusantara dan ajaran leluhur Nusantara, guna semakin memperkuat dan mempertahankan eksistensinya.
HPK sebagai organisasi dengan berbasis kepada nilai nilai luhur Nusantara, diharapkan mampu menjadi pengayom dan mengimplementasikan ajaran Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa.
*Acara dihadiri oleh* :
1. *Padepokan Sapu Jagat Karomah Nusantara*, Pak Roy Barokah/Gus Mashudi
2. *Rumah Nuswantoro*, Romo Ainul Karim
3. *PSND*, Pak Agus Jro Ketut Winada dan Ajung Putranjaya.
4. *IKAWANGI Dewata*, Kangmas Agustinus Winjaya.
5. *Payung Nuswantoro*, Den Pekik Heru
6. *DPD Ahlul Bait Indonesia*, Habib Ridho Al Haddar.
7. *DPW MAHASI Bali*, Romo Effendi Halim
8. *PERMABUDI Bali*, Bapak Yudo
9. *Padepokan MAS*, Kangmas Antony
10. *Trah Banyumasan*, Ki Shandy Kala
11. *Master Gitar Klasik* Lianto Tjahjoputro
Keinginan HPK sebagai Himpunan organisasi, diharapkan mampu menjadi wadah baik bagi perseorangan maupun organisasi yang telah memiliki legal standing dan pengakuan dari negara, guna mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang merupakan suatu bentuk regulasi atau payung hukum yang dimunculkan oleh negara, guna memberikan pengakuan dan perlindungan kepada warga negaranya dalam kebebasan memilih, memeluk dan menjalani agama asli leluhur Nusantara.
Pewarta: Antoni
Editor: Buang Arifin