www.teropong timur news.co.id.
Pada hari ini Sabtu, 14 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Eko Cahyo Prasetyo warga dusun Bendungan RT.01 RW.04 melaporkan RK ke Mapolres Situbondo dengan dugaan pencurian kayu.
Eko Cahyo Prasetyo membenarkan akan hal tersebut, "hari ini saya melaporkan saudari RK ke polres Situbondo mas karena diduga telah menebang dan mencuri kayu jati sebanyak 7 (tujuh) batang pohon jati, tidak ada angin tidak ada putusan Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung RI yang Inkraht tiba-tiba RK bersama saudaranya DF menebang pohon jati yang ditanam oleh leluhur saya mas, karena obyek tanah seluas kurang lebih 7.000 m2 ini sudah dikuasai, dikelola oleh orang tua dan keluarga saya mas, berdasarkan klasiran tahun 1980-an mas, sedang RK tidak pernah menguasai obyek sengketa yang pohon jatinya ditebang mas, saya minta kepada pihak Polres Situbondo untuk memproses, mengusut tuntas kasus ini mas" dengan nada geram.
Sementara pihak Polres Situbondo saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya LPM nomor 334 tertanggal 14 September 2024.
Kepala desa Kalibagor ustad Misnadin saat dikonfirmasi mengatakan, "masalah tanah tegal seluas kurang lebih 7.000 m2 di dusun Bendungan, desa Kalibagor ini sudah 2 (dua) kali dilakukan mediasi di desa dan belum menghasilkan titik temu, terkait penebangan pohon jati di lokasi saya tidak tahu mas" jelasnya.
Kasus ini didampingi oleh LSM Teropong untuk menemukan titik temu, dan akan diminta untuk mediasi ketiga kalinya di balai desa Kalibagor, Situbondo.
Pewarta : tim