kode kode panjang URL GAMBAR

Alfa Naim Warga Desa Curah Tatal Melaporkan Spd ke Polres Situbondo

Media Teropong Timur
Oleh -
Warga Desa Curah Tatal bernama Alfa Naim yang melaporkan Spd dengan dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan atas 6 (enam) ekor sapi miliknya, Minggu (15/9/2024)



Sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu, 15 September 2024, warga Desa Curah Tatal bernama Alfa Naim melaporkan Spd dengan dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan atas 6 (enam) ekor sapi miliknya yang sejak tahun 2018 sampai sekarang tidak dikembalikan/dibayar.

Merasa jadi korban dugaan penggelapan/penipuan atas 6 (enam) ekor sapi milik Alfa Naim  selama 6 (enam) tahun tidak ada itikad mengembalikan atau membayar.

Saat dikonfirmasi ke pihak Polres Situbondo membenarkan adanya dugaan penggelapan/penipuan atas 6 (enam) ekor sapi milik Alfa Naim warga desa Curah Tatal, kecamatan Arjasa, Situbondo dengan membawa bukti-bukti.

"Benar mas, hari ini saya melaporkan Spd dengan dugaan penggelapan/penipuan atas 6 (enam) ekor sapi milik saya yang dilakukan oleh Spd warga desa Solor, Bondowoso, saya sudah sering menempuh jalur kekeluargaan dan menagih baik-baik namun sampai detik ini tidak dikembalikan sapi saya sebanyak 6 (enam) ekor sapi atau saya mengalami kerugian keuangan senilai kurang lebih 85 juta rupiah, saya menempuh jalur Hukum agar Spd diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku mas" ujar Alfa Naim korban dugaan penggelapan/penipuan.

Kejadian dugaan penggelapan/penipuan atas 6 (enam) ekor sapi ini sudah terjadi pada tahun 2018 untungnya korban (Alfa Naim) memegang bukti-bukti yang saat ini dijadikan bukti ke Polres Situbondo.

Pewarta : Wahyu