Penyalahguna Narkoba semakin meningkat, Lsm teropong DPC Banyuwangi bersama penggiat anti Narkoba bersinergi dengan IPWL Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonedia ( LRPPN-BI ) Banyuwangi membantu pencegahan penyalaguna narkoba
Ketua IPWL LRPPN-BI Banyuwangi, (Mohammad Hiksan. MM. mengajak kepada para rekan rekan media, lembaga untuk bersinergi dalam membantu upaya Pencegahan Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN ).
Mohammad Hiksan berharap kepada Instansi terkait untuk saling bersinergi, koordinasi, dan tetap menguatkan hubungan silahturahmi agar tetap terjalin kesinambungan. "Semoga
dengan keberadaan IPWL LRPN-BI Banyuwangi ini bisa bermanfaat dan berguna bagi masyarakat luas, dan kedepan-nya harapan kita bisa bersama-sama berjuang meminimalisirkan peredaran gelap narkoba dengan cara preventif sosialisasi dan edukasi
"Lanjut Moh Hiksan. Sebagai pendukung upaya rehabilitasi, LRPPN-BI Banyuwangi, bersinergi dengan para penggiat anti narkoba dan lembaga swadaya masyarakat untuk peduli korban narkoba berbasis masyarakat dan memberikan peningkatan kualitas pelayanan rehabilitasi yang sangat komprehensif antara pemerintah dengan masyarakat yang peduli akan korban penyalah guna Narkoba demi terwujudnya masyarakat bebas Narkoba, maka itu kami berharap besar kepada pemerinta Banyuwangi untuk memberikan yang terbaik agar bisa mengembangkan panti ini dengan fasilitas yang lebih mumpuni, "harap Moh Hiksan
Saya atas nama pribadi mengucapkan terimakasih dengan upaya yang dilakukan BNN RI Jatim dalam meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi sosial dan medis dengan membangun BNNK di Banyuwangi, yang nantinya IPWL LRPPN-BI Banyuwangi ikut serta berpartisipasi dalam upaya merehabilitasi pasien korban penyalahguna narkoba.
sesuai Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54, 55, 103, dan 127 dijelaskan bahwa penyalah guna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan Narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dan sejalan dengan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN."pungkas Moh Hiksan
