kode kode panjang URL GAMBAR

Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan Tegal Jati, Kejaksaan Negeri Bondowoso Sita Miliyaran Rupiah

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Bondowoso,www.mediateropongtimur.co.id.

Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan pengembang kasus dugaan korupsi infrastruktur Jalan Tegal Jati, Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso

Kali ini Kejaksaan Negeri Bondowoso menyita sebanyak 2 Milyar, 2 juta rupiah dari hasil pengembangan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, (Dzakiyul Fikri) saat Press Conference menyampaikan, hasil sitaan uang dengan nominal Milyaran rupiah tersebut merupakan pengembalian dari dugaan hasil korupsi yang dilakukan oleh rekanan.

Dalam proses pendalaman kasus dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menahan Tiga tersangka, inisial M eks kepala Dinas BSBK, dan dua rekanan kontraktor.

"Alhamdulillah, dari pihak rekanan telah menitipkan uang sebanyak 2 Milyar 200 juta rupiah, nilai ini hampir mirip dengan hasil penghitungan BKKN tentang kerugian negara, " katanya, Selasa (6/8/2024).

Kendati telah menitipkan uang tersebut, tersangka dugaan korupsi bakal tetap dijatuhi hukuman pidana, hal tersebut mengacu kepada undang-undang tindak pidana korupsi, setiap tersangka akan tetap dijatuhi pidana meski telah mengembalikan kerugian negara.

"Pengembalian bukan menghapus pidana, hal ini mengacu pada undang-undang tipikor pasal 4," tegasnya.

Setelah melihat tindakan yang telah dilakukan tersangka yang menunjukkan sikap koperatif dengan mengembalikan kerugian negara, maka besar kemungkinan hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka hanya bisa berkurang.

"Jadi ini hanya bisa menjadi pengurang hukuman, karena mengembalikan kerugian negara, " pungkasnya.

Seperti diketahui, tiga tersangka dugaan korupsi telah diamankan oleh Kejaksaan negeri Bondowoso beberapa waktu lalu. ( Bohari)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)