Pada15 Agustus 2024 - Dalam sebuah wawancara eksklusif, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, (Pramella) mengungkapkan hasil operasi pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, di mana 10 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan, mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal dan tindak pidana narkotika.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah intensif untuk menjaga stabilitas Bali sebagai destinasi wisata utama di Indonesia, yang merupakan respons dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan WNA di Bali
"Kami di Imigrasi Ngurah Rai menjalankan arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan secara masif dan rutin. "kata Pramella
Operasi dilakukan di 15 titik di wilayah Canggu, mulai pukul 12.30 hingga 18.30 WITA," jelas Pramella.
Dari operasi ini, kami mengamankan 10 WNA, dengan 6 orang terbukti melanggar peraturan keimigrasian. Selain kasus keimigrasian, operasi tersebut juga mengungkap pelanggaran narkotika. Pada 14 Agustus 2024, seorang WNA asal Rusia berinisial AF (34 tahun) ditangkap di Banjar Trenggiling, Kuta Selatan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang perilaku AF yang kerap membuat keributan. Setelah diperiksa, AF ternyata overstay dan ditemukan membawa 10,75 gram ganja serta alat hisap bong," ungkap
Pramella. Saat ini, AF berada di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut terkait narkotika. "Kami akan terus melakukan operasi secara intensif di wilayah-wilayah strategis yang menjadi konsentrasi orang asing
"Tujuannya adalah menjaga agar pariwisata Bali tetap kondusif dan memastikan WNA mematuhi hukum yang berlaku. Operasi keimigrasian ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa Bali tetap menjadi tujuan wisata yang aman dan tertib bagi pengunjung maupun masyarakat lokal. "tutup Pramella
Pewarta: Antoni
Editor:Buwang Arifin


