kode kode panjang URL GAMBAR

Terdakwa Kakek Sahni Bebas, Siapa Pelaku Korupsi Bantuan Hibah Traktor Roda 4 Yang Sebenarnya?

Media Teropong Timur
Oleh -
0
BONDOWOSO – Pasca Terdakwa kasus korupsi alat pertanian, Kakek Sahni warga Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso divonis bebas oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sampai saat ini belum ada kelanjutan kasus siapa yang sebenarnya menikmati atau merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.236.210.000,-.

Ketua Umum LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, SE., menyayangkan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yang terkesan lambat dalam menangani kasus korupsi hibah traktor roda 4, yang menurutnya terduga pelaku sudah disebut dalam fakta persidangan.

“Sangat disayangkan, jika sampai saat ini Kejari Bondowoso belum ada tindak lanjut kasus korupsi bantuan hibah traktor roda 4, karena dalam fakta persidangan nama-nama terduga sudah secara gamblang disebutkan”, jelas Nawiryanto Winarno yang juga menjabat Pimpinan Redaksi Media Teropong Timur.

Nawiryanto Winarno membeberkan, dalam Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, menyebutkan, “bahwa akibat perbuatan terdakwa (Kakek Sahni) bersama-sama dengan saksi Hendri Widotono, S.Pt., MP selaku Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso, saksi Imam dan saksi Ihsan dari Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh penyidik, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.412.070.000,- x 3 (tiga) unit traktor = Rp.1.236.210.000.- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)”.
Nawiryanto Winarno juga membeberkan, dalam putusan lain dengan terdakwa Perta Bagus Legowo, Nomor : 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, menyebutkan, “Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PERTA BAGUS LEGOWO bersama-sama dengan saksi H. MUNANDAR, SP., ST., MM, HENDRI WIDOTONO, SPt., MP Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, saksi IHSAN dan saksi MASYADI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.329.069.620,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta enam puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah) atas Tindak Pidana Korupsi Bantuan Traktor Roda 4 Dari Kementerian Pertanian Tahun 2017 Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso Kepada Kelompok Tani “Remang Jaya II” Desa Cindogo Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso yang ditetapkan Wahyu Satriyo, S.H., selaku Penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso”
Selanjutnya dalam putusan Kakek Sahni menyebutkan, “bahwa kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp.1.236.210.000.- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) untuk terdakwa sejumlah Rp.412.070.000,- (empat ratus dua belas juta tujuh puluh ribu rupiah)”.

Menurut Nawiryanto Winarno, sesuai dengan fakta persidangan, bahwa kerugian senilai Rp.1.236.210.000,- hanya dibebankan kepada terdakwa (Kakek Sahni) sebesar Rp.412.070.000,-. Berarti kerugian negara sebesar Rp.824.140.000,- dibebankan kepada saksi Hendri Widotono, S.Pt., MP, saksi Imam dan saksi Ihsan.

“Dengan dibebaskannya Kakek Sahni dalam kasus korupsi bantuan hibah traktor roda 4 oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, berarti masih ada 3-5 terduga pelaku lainnya yang seharusnya dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka dan segera disidangkan”, tegas Nawiryanto Winarno.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)