BANYUWANGI – teropongtimurnews.com - Beredar video youtube dengan alamat situs https://www.youtube.com/watch?v=U0s2VF4wzC8, dengan “judul video Warga Segel Paksa Warung Maksiat di Banyuwangi”, yang ditayangkan pada 26 September 2022. Pemilik warung tersebut adalah Rusyiati yang beralamatkan di Kampung Jelun RT 10 RW 03 Wonorejo Banyuputih Situbondo. Dirinya merasa penyegelan warungnya tersebut oleh Warga Bajul Mati Wongsorejo dilakukan secara sepihak, dengan dalih Warung makan saya “Menjual Perempuan”.
Rusyiati mendatangi Redaksi Teropong Timur News untuk mempublikasikan keluh kesahnya dan kronologi penutupan warungnya, untuk mencari keadilan hukum atas perbuatan warga menyegel dan menutup warung makannya secara sepihak.
Kronologi versi Rusyiati, diawali dengan dugaan adanya persaingan usaha warung makannya. Adalah Bu. Tria Uswatun, dia Kepala Sekolah SD, beralamatkan di RT.02 RW.02, Desa Bajulmati, Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi, membuka warung makan berdekatan dengan tempat warung makan saya buka.
Warung saya kebetulan ramai pengunjung dan pendapatan warung saya perhari bersih sebesar 2,5 juta. Mungkin karena ramainya pengunjung tersebut, Bu. Tria Uswatun mendirikan warung makan juga berdekatan dengan warung makan saya.
Sebelum penyegelan oleh warga, warung makan saya dituduh oleh warga sebagai warung makan merangkap “warung menjual Perempuan”. Sempat ada proses mediasi antara saya, Bu. Tria Uswatun bersama suami, Bu. Yatimah bersama suami dan pak lurah. Dalam mediasi tersebut, warga menuntut menutup warung makan saya maksimal Agustus 2022.
Dalam mediasi tersebut, Bu. Tria Uswatun yang dikenal dengan Bu. Kepala Seolah SD ini, menuduh saya secara sepihak dan lantang, nada bicara tinggi sambil tangannya nunjuk muka saya, dengan kata-kata “Kamu memperdagangkan perempuan”. Tuduhan sepihak ini yang membuat saya tidak terima. Mediasi tersebut gagal karena tuduhan Bu. Tria Uswatun hanya sepihak dan tanpa dasar.
Pada hari jumat, 23 September 2022, saya buka warung makan seperti biasa, lalu tiba-tiba ada sekitar 13 orang datang ke warung saya tepat pukul 18.30 WIB, bertepatan adzan isyak, dengan membawa seng besar 4 lembar, bambu besar panjang 2 batang, paku besar 1 timba, palu besar 5 biji dan pilok warna hitam.
Datang juga Bu Tria Uswatun dan suaminya, langsung masuk warung makan saya dan mengusir saya layaknya seperti binatang, disertai dengan kata-kata lantang dan kasar. Bu Tria Uswatun juga sempat mengancam saya, dia bilang dengan nada keras “keluar kamu, jika tidak keluar mati kamu”, dan kata-kata ancaman tersebut diucapkan sampai 4 kali sambil mengeluarkan kursi dari warung. Karena Bu. Tria Uswatun bersama banyaknya warga yang melakukan intimidasi dan kekerasan verbal, dengan terpaksa saya keluar dengan tetesan air mata.
Alasan Bu. Tria Uswatun dan Warga menyegel warung makan saya, bahwa saya dituduh telah memperdagangkan perempuan. Tuduhan ini terus diucapkan oleh Bu. Tria Uswatun dengan sangat keras dan lantang. Saya tidak terima, dituduh sepihak seperti ini, tetapi apa daya warga terus mendesak untuk menyegel warung saya.
Di depan warung saya, di coret-coret oleh 2 orang propokatornya, yaitu Bu. Tria Uswatun dan Sukirman Lontong, dengan tulisan “di segel warga”, depan warung saya semua habis di corat-coret sama pilok warna hitam. Warga yang dimotori oleh Bu. Tria Uswatun, main hakim sendiri secara sepihak. Terbukti dalam video yang beredar, tidak ada pihak keamanan dari pihak kepolisian ataupun petugas dari koramil setempat. Warga melakukan penyegelan sepihak hanya bermodal izin penyegelan warung saya dari Lurah Bajulmati, Pak Gopar.
Dari kejadian penyegelan warung saya oleh warga atas seizin lurah Bajulmati, saya melapor ke Polsek Wongsorejo dengan nomor : STTLP/69/XII/2022/SPKT/Polsek Wongsorejo/Polres Banyuwangi/Polda Jawa Timur. Laporan diterima oleh Aiptu Suprayitno dengan NRP 76080117, pada 09 Desember 2022 Pukul 19.51 WIB. Terlapor adalah Tria Uswatun Hasanah, Eko Wahyudi, Sukirman, Mistaji, dan Yatimah.
Dari laporan saya tersebut, Polsek Wongsorejo menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, tertanggal 26 Desember 2022, ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Wongsorejo, Selaku penyidik, Sudarso, SH., NRP 65080168. Tetapi sampai sekarang proses hukum atas laporan saya tersebut, tidak ada kejelasan sama sekali. Para pelaku masih enak makan tidur di rumah amsing-masing. Sedang saya yang menjadi korban, tidak memiliki usaha lagi, karena warung makan tersebut adalah satu-satunya usaha saya, dan kerugian saya mencapai ratusan juta jika dihitung 2,5 juta per hari, sampai 10 bulan kasus digantung oleh Polsek Wongsorejo.
Saya sempat mendapatkan keterangan dari petugas Polsek Wongsorejo, yang menyatakan, “ada perbuatan pidana anarkis dan main hakim sendiri, dan dapat dikenakan pasal berlapis”. Tetapi faktanya, Polsek Wongsorejo tidak memproses kasus hukum penyegelan warung saya. Lebih memihak pada pelaku penyegelan sepihak, ya mungkin karena saya dianggap sebagai pendatang, sehingga Polsek lebih membela warga setempat, dan saya sebagai korban tidak mendapatkan keadilan.
Mungkin dengan publikasi kronologi kasus hukum penyegelan warung saya secara sepihak oleh warga Dusun Karangaanyar, Bajulmati, Banyuwangi, dan proses hukum yang tidak ada kejelasan dari Polsek Wongsorejo Banyuwangi. Saya harap pemberitaan ini sampai kepada pihak Polres Banyuwangi atau Polda Provinsi Jawa Timur, agar segera dilakukan proses hukum kepada para terlapor dengan tujuan untuk mendapatkan kepastian hukum dan tidak terkesan digantung proses hukumnya oleh Polsek Wongsorejo Banyuwangi. (*)

