Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Kejelasan legalitas perizinan usaha kandang ayam potong di wilayah Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian Tim Investigasi awak media bersama YBH Pegasus Patalala. Pasalnya, status perizinan usaha tersebut masih perlu diklarifikasi, sementara kegiatan pemeliharaan ayam potong terlihat telah berlangsung di salah satu petak kandang.
Berdasarkan dokumentasi lapangan bertanggal 15 Oktober 2026, bangunan kandang ayam potong tampak masih dalam tahap pembangunan atau penataan. Namun, pada salah satu petak kandang telah terlihat ayam potong yang menurut informasi tim siap memasuki proses penjualan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan legalitas usaha dan pemenuhan persyaratan operasional yang berlaku. Meski demikian, kondisi fisik kandang maupun keberadaan ayam di dalamnya belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun tim, pihak yang diduga sebagai pengelola usaha tersebut berinisial ADK. Tim Investigasi telah berupaya meminta klarifikasi melalui komunikasi dengan pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai status perizinan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan sesuai skala usaha, serta persyaratan teknis peternakan.
Dalam komunikasi tersebut, pihak terkait menyampaikan alasan masih sibuk. Hingga berita ini disusun, Tim Investigasi masih menunggu kepastian waktu untuk klarifikasi lanjutan. Namun, tanggapan lanjutan dan kepastian tindak lanjut yang diharapkan belum diterima.
Tim Investigasi menegaskan bahwa upaya ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan meminta kejelasan dan keterbukaan informasi. Legalitas usaha perlu dipastikan melalui dokumen yang sah dan pemeriksaan instansi berwenang, bukan berdasarkan dugaan semata.
Tim mendorong DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi yang membidangi peternakan untuk melakukan verifikasi sesuai kewenangan, terutama terkait legalitas usaha dan pemenuhan persyaratan operasional kandang ayam potong tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pengelola berinisial ADK maupun pihak pemilik usaha masih diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen perizinan
yang relevan. Tim Investigasi bersama YBH Pegasus Patalala akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Apabila terdapat klarifikasi atau bukti perizinan yang sah, informasi tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan.
Kejelasan legalitas merupakan bagian penting dari kepatuhan usaha. Karena itu, tindak lanjut klarifikasi dan verifikasi dari pihak berwenang diperlukan agar status kegiatan peternakan ayam potong di Kecamatan Gambiran memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Status perizinan belum terverifikasi secara independen. Inisial ADK dicantumkan berdasarkan informasi awal dan belum merupakan penetapan tanggung jawab hukum. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait tetap terbuka.
(Jk)

