Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Praktisi hukum Danny Hendro Saputro, S.H., M.H. menyampaikan himbauan penting kepada seluruh petugas penagih utang atau debt collector agar senantiasa menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum yang berlaku, dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan maupun intimidasi saat menagih kepada debitur/kreditur.
Dalam pernyataannya, Danny Hendro menegaskan bahwa meskipun penagihan utang adalah hak yang sah, namun pelaksanaannya memiliki batasan-batasan yang diatur undang-undang dan tidak boleh dilampaui.
"Penagihan boleh dilakukan, tetapi tidak boleh dengan kekerasan, ancaman, paksaan, maupun tindakan yang mempermalukan pihak yang ditagih. Semua harus melalui jalur yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Danny Hendro Saputro, S.H., M.H.
Lebih lanjut Danny menjelaskan, landasan hukum penagihan yang sah antara lain:
*POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen sebagai mana yang tertuang dalam pasal 62 secara tegas melarang penagih menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, serta tidak boleh dilakukan di luar jam dan tempat yang wajar
*Kitab Undang Undang Hukum Perdata: hubungan kreditur dan debitur adalah hubungan keperdataan yang harus diselesaikan dengan itikad baik, tidak boleh dipaksakan dengan kekuatan fisik,
*UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) , penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan saat menagih dapat dijerat pidana pemaksaan dengan ancaman penjara. Penarikan
barang/jaminan tidak boleh diambil paksa tanpa putusan pengadilan dan tanpa prosedur surat peringatan bertahap, "lanjut Danny
Danny Hendro Saoutro berharap seluruh pihak penagih memahami bahwa utang adalah masalah keperdataan yang harus diselesaikan secara bermartabat, bukan dengan tindakan yang justru menimbulkan pelanggaran hukum baru.
"Kami mengajak seluruh elemen penagih utang untuk bekerja secara profesional, santun, dan patuh hukum. Jika ada kendala, gunakan jalur hukum yang tersedia seperti somasi atau gugatan ke pengadilan, bukan dengan kekerasan di lapangan," tambahnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang mengalami penagihan dengan cara kekerasan atau intimidasi berhak melaporkan ke pihak kepolisian maupun ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Editor: Buwang Arifin
