*Ketua Poskanu Mengajukan Gugatan Terhadap ITS NU Terkait Dugaan Perbuatan Melawan Hukum*
Banyuwangi, Forum Silaturrahmi Komunitas Nahdliyah Okuwah Banyuwangi [ Poskanu ] secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama [ ITS NU ], beserta pihak terkait yakni Ketua ITS NU, Ketua Ma’arif, dan pihak lain yang terlibat, terkait dugaan perbuatan melawan hukum berupa penipuan dan penggelapan dana.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Poskanu [ H. Abdilah ] saat mendampingi jalannya sidang. Menurut penjelasannya, persoalan bermula dari rencana pendirian ITS NU. Saat itu, pihak pimpinan ITS NU diduga memerintahkan lembaga Ma’arif untuk melakukan pengumpulan dana dari warga dengan alasan program “Syariah Produktif”. Dana tersebut dikumpulkan atas nama pendirian lembaga pendidikan, namun kenyataannya hingga saat ini belum ada bukti nyata penggunaan dana tersebut untuk tujuan yang dimaksud, bahkan hingga kini sertifikat atau kepastian berdirinya lembaga tersebut belum ada.
Lebih lanjut dijelaskan Abdilah, hal yang sangat disayangkan terjadi terkait pembelian tanah yang direncanakan sebagai lokasi ITS NU. Bukannya dibeli atas nama lembaga ITS NU atau Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama [ PCNU ], tanah tersebut justru dicatat atas nama pribadi Ketua ITS NU saat itu, [ Ali Makki ] Berdasarkan fakta tersebut, pihak penggugat menilai adanya unsur penipuan yang sangat merugikan masyarakat, khususnya warga NU yang telah menyumbangkan dana.
Sangat disayangkan. kata Abdilah. Dalam sidang yang baru saja berlangsung, majelis hakim memutuskan untuk menunda penetapan keputusan hingga minggu depan. Penundaan ini dilakukan mengingat tiga pihak tergugat tidak hadir di persidangan tanpa keterangan yang cukup.
H. Abdilah menegaskan bahwa gugatan ini dilakukan atas mandat dan dukungan luas dari anggota serta warga Nahdlatul Ulama yang merasa dirugikan. Dalam proses hukum ini, tim pengurus Poskanu didampingi oleh penasihat hukum, [ KRM Donny Osmond AR, SH ] untuk memperjuangkan keadilan dan kejelasan atas dana yang dikumpulkan dari masyarakat.