Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi [SIM] keliling kembali di gelar di Kecamatan Singojuruh oleh petugas Satpam Polresta Banyuwangi, pada hari.... mendapat sambutan hangat dan sanjungan positif dari masyarakat. Kehadiran layanan ini dinilai sangat memudahkan warga dalam mengurus administrasi tanpa harus datang jauh ke kantor Satpas.
Dalam kesempatan tersebut, terlihat petugas operator Simling [ Aipda Irul ] beserta petugas yang lain tidak hanya melayani administrasi, tetapi juga aktif memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Para petugas menegaskan kembali fungsi utama dari memiliki SIM, yaitu sebagai bukti kompetensi atau legalitas seseorang yang sudah dinyatakan layak dan paham aturan untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Selain itu, menurutnya. SIM juga berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui negara. "Diharapkan dengan adanya pelayanan Simling ini kesadaran masyarakat untuk segera melengkapi surat surat kendaraan semakin meningkat demi keamanan dan ketertiban bersama, ujarnya
Lebih jauh, masyarakat, khususnya pemohon SIM juga diingatkan oleh petugas mengenai risiko dan konsekuensi jika berkendara tanpa memiliki SIM. "Jika berkendara tidak memiliki SIM adalah tindakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas sehingga dapat dikenakan sanksi tilang, serta risiko hukum lainnya jika terjadi kecelakaan lalu lintas." ungkapnya
Selain itu, petugas juga membagikan informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon yang ingin memperpanjang SIM, antara lain:
- Membawa KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopiny
- Membawa SIM lama tang masih aktif
- Menyerahkan Surat keterangan sehat Jasmani dari dokter yang berwenang
- Menyerahkan Hasil Tes Psikologi yang lulus
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM yang tersedia di lokasi
Layanan prima ini pun diharapkan oleh masyarakat untuk dapat terus hadir secara rutin guna memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat
diriliase media teropongtimur.co.id
Editor: Buwang Arifin