kode kode panjang URL GAMBAR

SPBU Katakan Diduga Melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Hal Pendistribusian BBM Subsidi

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Situbondo,www.mediateropongtimur.co.id

Pendistribusian BBM Pertalite bersubsidi seharusnya melalui regulasi, mekanisme pendistribusian sesuai Perpres dan wajib ditaati oleh SPBU selaku kepanjangan dari kementerian ESDM.

Pada Selasa, 3 Maret 2026 pukul 11.30 WIB di SPBU desa Klatakan, kecamatan Kendit, Situbondo ditemukan fakta ada pengimbalan BBM Pertalite bersubsidi oleh beberapa unit sepeda motor yang bertangkai, berkapasitas besar.
Nampak sepeda motor tersebut melakukan pengisian BBM jenis pertalite dilakukan bolak balik.

Supervisor SPBU Lutfi dan operator SPBU desa Klatakan terkesan membiarkan, sengaja mengisi BBM jenis Pertalite berulang-ulang oleh beberapa sepeda motor yang berdampak merugikan konsumen yang lain.

Saat dikonfirmasi Lutfi selaku Supervisor SPBU Klatakan menjelaskan, "saya tidak tahu masalah tersebut mas, saya tidak ikut-ikut, biasa mas mereka cari makan".

Dari fakta yang terjadi hari ini, Selasa, 3 Maret 2026 di SPBU Klatakan LSM Teropong akan melaporkan peristiwa yang terjadi dengan berkirim surat ke kementerian ESDM Jakarta, agar dilakukan pemeriksaan, harapannya jika terbukti berharap untuk dicabut izin SPBUKlatakan, kecamatan Kendit, Situbondo.

Pewarta : tim
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)