Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Pemilik lahan sawah inisial H. Alamat Dusun Cantuk kidul Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh secara resmi melaporkan pengusaha penambang pasir yang beroperasi di lahan gumuk masuk wilayah Desa Singojuruh ke Aparat Penegak Hukum [ APH ] Polresta Banyuwangi atas dugaan pengerusakan lahan dan pembatas tanah yang menyebabkan tanah pembatas Ambrol
Menurut keterangan pemilik lahan sawah, [ H. Hasim ], pengerusakan lahan pembatas tanah sawah ini dilakukan oleh oknum penambang pasir berinisial Made menggunakan alat berat/excapator, secara manual menggali pasir di lahan gumuk hingga melampaui batas tanah yang ditentukan. Dampaknya, batas tanah tersebut hilang dan bibir tebing tanah ambrol. Selain itu, aktifitas penambangan juga menyebabkan kerusakan struktur tanah sawah, terganggunya sistem irigasi air pertanian, dan membuat hilangnya fungsi tanah produktif
"Atas kejadian itu, hingga sampai saat ini tidak ada tindakan penyelesaian dan pemulihan lahan yang ambrol dari pihak penambang. Kerugian yang kami alami sangat besar, baik dari segi materi maupun kelangsungan hidup kami sebagai petani. Tentunya dengan ambrolnya lahan sawah yang sangat dekat dengan batas, kami kawatir akan terjadi kerusakan yang lebih parah di masa depan, "ujar pemilik lahan
Berdasarkan hal tersebut, pemilik lahan bersama dengan perwakilan masyarakat setempat akhirnya memutuskan untuk mengajukan laporan resmi ke pihak penegak hukum/Polresta Banyuwangi
Disampaikan perwakilan masyarakat,:
Laporan tersebut diajukan dengan bukti-bukti kerusakan lahan, dokumentasi aktivitas penambangan, serta data-data yang menunjukkan hak kepemilikan lahan "Korban".
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan penyelidikan mendalam untuk memverifikasi kebenaran informasi serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Ungkapnya
"Pihak berwajib juga mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada aparat untuk melakukan proses hukum secara objektif dan adil
"Pihak perwakilan masyarakat mengatakan, akan terus memantau perkembangan laporan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan adanya kemajuan dalam proses penyelidikan dan penanganan hukum kepada pihak terlapor.
dirilis mwdiateropongtimur.co.id
Editor: Buwang Arifin

