Situbondo,www.mediateropongtimur.co.id
Tanah Negara/TN seluas 600 m2 yang terletak di pecaron, desa Pasir Putih, kecamatan Pasir Putih, Situbondo diduga ditransaksikan/diperjual belikan oleh oknum ASN inisial FTH pegawai kecamatan Mangaran, Situbondo kepada NRL.
Saat awak media melakukan konfirmasi pada hari Rabu, 4 Maret 2026 kepada pihak Pemdes Pasir Putih dan ditemui Sekdes Pasir Putih, mendapat penjelasan bahwa sepengetahuannya tanah TN seluas 600 m2 masih ada masalah antara pihak Perhutani dengan Pemdes Pasir Putih terkait batas wilayah, sampai kapanpun tidak akan bisa diproses permohonan ke SHM oleh warga, informasi terakhir sudah dijual/dialihkan ke NRL.
Pada hari Kamis, 5 Maret 2026, awak media melakukan konfirmasi mendatangi FTH ke kantor kecamatan Mangaran namun yang bersangkutan sedang ada diluar kantor.
Awak media mencoba meminta konfirmasi Via WhatsApp milik bang Mukhsin, FTH menjelaskan, "tanah TN yang di pecaron itu saya beli dari almarhum Wabup haji Suroso seharga 10 juta rupiah dan sudah saya jual ke NRL" jelas FTH.
Dari pengakuan FTH oknum ASN kecamatan Mangaran dapat diperoleh informasi bahwa telah ada dugaan jual beli tanah TN seluas 600 m2, yang terletak di pecaron, desa Pasir Putih, kecamatan Bungatan, Situbondo antara FTH dengan pembeli NRL.
Sedang didapat informasi dari Nara sumber lain yang enggan disebutkan identitasnya, bahwa tidak benar jika tanah TN tersebut terjual 10 juta rupiah, sebab almarhum Wabup Situbondo H. Suroso semasa hidupnya akan mengalihkan berupa alih babatan kepada siapa saja dengan nilai 60 juta rupiah.
Awak media mencoba akan melakukan konfirmasi kepada keluarga ahli waris almarhum Haji Suroso.
Pewarta : tim
