kode kode panjang URL GAMBAR

Lahan Sawah di Mimbaan Ditimbun, Diduga Tanpa Izin Amdalin dan Dinas PUPR

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Situbondo,www.mediateropongtimur.co.id

Lahan pertanian yang menjadi program pencanangan pangan Nasional dilindungi lewat program LSD (lahan sawah dilindungi).

Kegiatan penimbunan yang diduga dilakukan oleh pengusaha LL atas sawah/lahan pertanian aktif seluas 10.000 m2 yang awalnya milik Hj. Is disorot oleh aktivis LSM Teropong.

Saat dikonfirmasi kepada pemilik awal atas tanah pertanian/sawah seluas 10.000 m2 yang terletak di kelurahan Mimbaan, kecamatan Panji, Situbondo menjelaskan, "benar sawah tersebut milik saya, saya jual ke orang dan baru di DP 100 juta rupiah".

Saat awak media, LSM Teropong akan mengkonfirmasi kepada pengusaha inisial LL ke rumah kediaman dan tempat usahanya sedang tidak berada di kediamannya dan tempat usahanya.

Diduga lahan sawah seluas 10.000 m2 diduga tidak mengantongi izin : pengeringan lahan, izin tata kelola ruang dari dinas PUPR, BPN Situbondo, LSD, amdalalin.


Di lokasi sawah yang ditimbun nampak irigasi air untuk pertanian diduga mengalami penyumbatan akibat ditutup.

Dari kejadian tersebut, LSM Teropong berencana akan melakukan pengaduan, laporan kepada instansi terkait.

Pewarta ; tim
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)