Sebagai bentuk transparansi, Lsm TEROPONG DPC Banyuwangi menyoroti Proyek Pembangunan fisik Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang ada di Banyuwang, fasalnya. Proyek pembangunan tersebut tidak memasang papan informasi pengerjaan, sehingga menimbulkan dugaan ketidaktransparan penggunaan anggaran
Berdasarkan pantauan dilapangan:
Proyek yang saat ini sedang dalam tahap pemula, pengecoran, pemasangan dinding dan lain lain tersebut diketahui tidak di pasang plang informasi. Padahal, sesuai undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan peraturan Perpres Nomor 54 tahun 2010, setiap pekerjaan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek yang meliputi jenis kegiatan/proyek. Salah satunya: Lokasi proyek, Nomor Kontrak, Waktu pelaksanaan, Nilai kontrak [ anggaran ], Jangka waktu pengerjaan, Nama pelaksana [ Kontraktor ], sesuai dengan aturan keterbukaan informasi publik yang berlaku
"Papan informasi tersebut sangat penting, sebagaimana yang tertuang dalam undang undang keterbukaan publik, agar masyarakat dapat bersama sama mengawasi pembangunan agar berjalan sesuai harapan dan transparan, hingga tidak muncul kakhawatiran, dan masyarakat harus tau, proyek apa, anggaranya berapa dan siapa pelaksananya
Disampaikan Lsm TEROPONG
Ketidakterbukaan ini dapat memicu pertanyaan masyarakat, dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui jalannya pembangunan di wilayah mereka. Menurutnya, pemasangan papan informasi proyek merupakan kuwajiban legal dan bentuk transparansi, terutama jika menggunakan anggaran negara atau dana desa,
"Pembangunan fisik KDMP wajib di pasang papan informasi anggaran biaya atau transparansi anggaran. Kenapa tidak, pemasangan papan informasi ini sangat penting sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan. Mengingat proyek ini di danai oleh dana publik, baik melalui dana desa maupun sumber dana lain
Masyarakat berharap:
Dinas Terkait segera turun tangan untuk memeriksa proyek pembangunan KDMP tersebut dan memerintahkan pemasangan papan informasi sebagai wujud transparansi publik, jika memang tidak diharuskan memasang papan informasi setidaknya masyarakat harus tau
Sorotan publik:
Pembangunan gerai KDMP yang menelan biaya besar per unit, mengharuskan akuntabilitas yang tinggi agar tidak dianggap masyarakat berasumsi lain
Transparansi Sumber dana:
Meskipun menggunakan Dana Desa atau skema pembiayaan lain, Rincian anggaran, pelaksana, dan progres fisik wajib di publikasikan kepada masyarakat. Jika papan anggaran
tidak dipasang, hal ini dapat menimbulkan keraguan mengenai akuntabilitas proyek dan potensi ketidaksesuaian dengan peraturan.
dirilis nediateropongtimur.co.id
Editor: Buwang Arifin"
