kode kode panjang URL GAMBAR

Lsm Teropong DPC Situbondo Soroti Proyek Urukan di Kelurahan Minbaan, Pertanyakan Andalalin Izin Lingkungan dan PKKPR

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Situbondo,www.mediateropongtimur.co.id

Proyek urukan lahan yang berlangsung di wilayah Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tropong. Organisasi tersebut mempertanyakan kelengkapan sejumlah dokumen perizinan yang seharusnya dimiliki sebelum kegiatan proyek dijalankan
.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Tropong, Wahyu, bersama Ketua LSM Tropong , H. Junaidi, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait untuk meminta klarifikasi mengenai legalitas proyek urukan tersebut.

Menurut Wahyu, dokumen yang menjadi perhatian pihaknya antara lain Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin lingkungan, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau yang sering disebut sebagai izin lokasi.

LSM Tropong telah melayangkan surat kepada pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai dokumen Andalalin, izin lingkungan, serta PKKPR atas kegiatan proyek urukan yang berada di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji,” ujar Wahyu.

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan atau pengurukan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun lalu lintas seharusnya dilengkapi dengan dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dokumen Andalalin diperlukan untuk mengkaji dampak aktivitas proyek terhadap arus lalu lintas di sekitar lokasi, sementara izin lingkungan berfungsi memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Adapun PKKPR menjadi dasar legalitas bahwa pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.

Wahyu menambahkan, langkah yang dilakukan LSM Tropong merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat agar setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Kami akan menindaklanjuti persoalan ini agar ada kejelasan terkait perizinan proyek tersebut. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek maupun instansi pemerintah terkait di Kabupaten Situbondo masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan proyek urukan di Kelurahan Mimbaan tersebut.


[ Junaidi ]
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)