Dugaan rekayasa perkara dalam penanganan kasus yang menyeret sejumlah pihak berprofesi sebagai debt collector kini memasuki babak baru. Kuasa hukum para terlapor resmi melaporkan dugaan kejanggalan proses penanganan perkara tersebut ke Subbid Propam Polda Jawa Timur di Surabaya.
Langkah hukum itu ditempuh setelah tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat ketidakprofesionalan aparat dalam membangun konstruksi perkara yang saat ini bergulir dengan sangkaan pasal pengeroyokan yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Kuasa hukum para terlapor, Sugeng Hariyanto, SH., MH, yang tergabung dalam Perkumpulan Black Lawyer Banyuwangi, menegaskan bahwa laporan ke Propam bukan sekadar bentuk keberatan, melainkan upaya koreksi terhadap dugaan penyimpangan prosedur hukum yang dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan.
Menurut Sugeng, setelah pihaknya mencermati secara mendalam proses penanganan perkara tersebut, ditemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan pemaksaan konstruksi hukum yang tidak sejalan dengan fakta peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Setelah kami pelajari secara cermat, terdapat indikasi adanya upaya membangun konstruksi perkara yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Jika ini benar terjadi, maka hal tersebut sangat berbahaya bagi sistem penegakan hukum karena berpotensi menimbulkan kegaduhan serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Sugeng.
Ia mengingatkan bahwa setiap penyidik Polri terikat pada prinsip profesionalitas, netralitas, serta kewajiban menjunjung tinggi prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 serta Perkap Nomor 15 Tahun 2006.
Dalam aturan tersebut secara tegas disebutkan bahwa penyidik Polri dilarang melakukan tindakan yang dapat mencederai integritas penegakan hukum, di antaranya:
Melakukan keberpihakan dalam penanganan perkara menyalah
gunakan kewenangan jabatan
Menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
Memberikan arahan yang bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku Sugeng menilai, dalam perkara ini terdapat sejumlah manuver hukum yang di nilai tidak lazim, terutama dalam proses penanganan yang melibatkan Unik Resmob dan Unit Tipikor Polresta Banyuwangi
“Sebagai aparat penegak hukum yang mengemban tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, setiap tindakan penyidik seharusnya tetap berada dalam koridor hukum yang jelas. Jika proses penanganan perkara dipaksakan di luar fakta, maka bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi ke Subbid Propam Polda Jawa Timur di Surabaya. Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengirimkan tembusan laporan kepada berbagai lembaga negara, mulai dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, DPR RI hingga Presiden Republik Indonesia.
Langkah ini, kata Sugeng, dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 20 Februari 2026 yang kemudian dilaporkan sebagai kasus pengeroyokan sejatinya diduga hanya merupakan benturan fisik yang tidak disengaja.
Menurutnya, saat itu pelapor menoleh ke belakang dan terjadi kontak fisik yang bersifat spontan, namun kemudian berkembang menjadi laporan pidana yang dikonstruksikan sebagai tindak pengeroyokan.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut hanyalah benturan tidak sengaja. Namun dalam prosesnya berkembang menjadi tuduhan pengeroyokan. Unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan patut dipertanyakan dan harus diuji secara objektif di hadapan hukum,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya menilai perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, mengingat tidak terdapat unsur kekerasan yang disengaja sebagaimana yang dituduhkan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga telah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.
Sugeng menyebut terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan, terutama terkait dasar hukum penangkapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP mengenai surat tugas, surat perintah penangkapan, serta kewajiban penyidik memberikan dokumen resmi kepada pihak yang ditangkap.
“Jika prosedur penegakan hukum dijalankan secara serampangan dan tidak sesuai aturan, maka hal tersebut bukan hanya melanggar mekanisme internal kepolisian, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran kode etik bahkan pidana,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan berbagai kalangan, mengingat integritas penegakan hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
By: Wahyu / red/team
