Sidang perbuatan melawan hukum kini kemabali di Kabupaten Banyuwangi dengan Nomor Perkara 259/Pdt.G/2025 yang kini berlanjut di Pengadilan Negri Banyuwangi yang di ajukan Ibu kandungnya sendiri, inisil M menggugat anak kandungnya inisial A, gegara menuduh mengusir Ibu kandung nya dari rumah tergugat.
Alih - alih di Bulan Suci Ramadan ini menjaga keharmonisan dalam kluaraga sebagai umat muslim kini sidang gugatan berlanjut tahap sidang peninjaun setempat yang di hadiri pihak Pengadilan Negri melaui Majelis Hakim dan Panitra pengganti serta haidir para penggugat di dampingi kuasanya dan tergugat juga di dampingi kuasa hukum nya, pada jum'at 27 febuari 2026
Tergugat melalui Khuasa Hukumnya, Irfan Hidayat, S.H., M.H., Cahya Andika, S.H., M.H., dan Danu Anugrah, S.H, menyampaikan bahwa tidak ada anak kandung dan ibu kandung menelantarkan, dan di duga mengusir ibu kandungnya,
*Sebagaimana di sampaikan Irfan Hidayat, S.H., M.H, :
Beliau selaku kuasa Hukum tergugat akan mengikuti proses yang ada. Namun secara tehnis akan membuktikan di dalam Pengadilan bahwa tidak ada tergugat selaku anak kandung menelantarkan dan mengusir ibu kandungnya, "ungkap Irfan
Juga di tegaskan Cahya Andika, S.H., M.H :
Juga akan mengikuti prosedur Pengadilan yang mana menegasakan tidak ada perbuatan melawan Hukum, yang mana seyogyanya ibu dan anak kandung tersebut rukun, dan hidup harmonis dalam kluarga.
By: jat
