kode kode panjang URL GAMBAR

Mangkrak Sejak 2022: Kasus Dugaan Penipuan Jadi Ujian Profesionalisme Penyidik Polresta Banyuwangi, Ketua RAKB "Hakim Said, S.H" Pertanyakan Mangkraknya

Media Teropong Timur
Oleh -
0



​Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id

Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh akademisi dan praktisi, Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Si., kini menjadi sorotan tajam. Meski laporan telah dilayangkan sejak Januari 2022, hingga saat ini penanganan perkara tersebut dinilai berjalan sangat lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

​Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/75/SPDP/III/2023/Satreskrim, penyidikan terhadap terlapor Susiyanto alias Santo, warga Desa Balak, Kecamatan Songgon, sebenarnya telah dimulai sejak 24 Maret 2023. Namun, rentang waktu yang mencapai hampir tiga tahun sejak penyidikan dimulai, dan empat tahun sejak laporan awal, mengundang tanda tanya besar dari pihak korban dan pendamping hukum.

​Kronologi dan Kerugian kasus ini
berawal dari dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang dilaporkan dengan nomor: LP/B/24/I/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi. Korban, Dr. Setyo Utomo, diduga mengalami kerugian materiil kurang lebih 25 juta akibat bujuk rayu dan rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terlapor. Meski bukti-bukti awal telah diserahkan, proses transisi dari laporan ke penyidikan hingga pelimpahan berkas (P-21) terkesan sangat berbelit.

​*Kekecewaan korban:
Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Si., selaku pelapor dia nyatakan kepada awak media, bahwa keterlambatan ini telah mencederai rasa keadilannya, Selasa (6/1/2026).
​"Laporan saya sudah ada sejak 15 Januari 2022. Hampir empat tahun saya menunggu kepastian hukum. Secara materiil saya jelas dirugikan, namun secara moril, lambannya proses ini sangat melelahkan. Kami hanya meminta profesionalisme penyidik agar perkara ini segera naik ke meja hijau. Jangan sampai ada kesan perkara ini dipetieskan," tegas Dr. Setyo Utomo.

​Desakan dari Firma Hukum Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi (RAKB) melalui ketuanya: Hakim Said
S.H. hak yang mengawal kasus ini, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda-nunda jika unsur pidana sudah terpenuhi.
​"Kami dari RAKB melihat ada indikasi stagnansi dalam perkara terlapor Susiyanto alias Santo ini. SPDP sudah keluar sejak Maret 2023, artinya penyidik sudah yakin ada tindak pidana."ungkap Hakim Said

Lantas apa kendalanya sehingga belum ada penetapan tersangka yang jelas atau pelimpahan ke Kejaksaan?, "tanya Hakim Said
"Kami mendesak Kapolresta Banyuwangi untuk mengevaluasi kinerja unit yang menangani perkara ini agar asas peradilan cepat dan sederhana dapat terwujud," lanjut Hakim Said.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak korban dan tim hukum RAKB masih menunggu itikad baik dan langkah progresif dari Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sementara Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, pada Senin (5/1/2026) kepada Ketua Firma Hukum RAKB langsung merespons dan siap meng-atensi perkara tersebut. "Kami atensi perkara ini Pak" ujarnya singkat saat ditemui di ruanganya.

By: Hakim Said S.H
Editor: Buwang Arifin
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)