Bondowoso,www.mediateropongtimur.co.id
Hasil temuan tim investigasi LSM Teropong terkait dua tambang pasir tradisional yang berlokasi di desa Cangkring, kecamatan Klabang, Bondowoso.
Menurut keterangan pekerja tambang pasir tradisional di desa Cangkring, kecamatan Klabang bahwa dua obyek lokasi galian C (pasir dan batu) dimaksud milik AR dan HR, serta sudah berlangsun selama bertahun-tahun.
Saat awak media dan lsm ingin mengkonfirmasi kepada pemilik tambang ( AR dan HR ) di lokasi tidak bisa ditemui. Dan diduga tidak mengantongi izin IUP, UPL, UKL Amdal, Amdalin, izin eksploitasi dan izin produksi
menurut keterangan pekerja di lokasi, hasil urugan tiap hari tidak tentu pemesanannya.
Menyikapi hal tersebut, LSM Teropong akan melaporkan dugaan pelanggaran tambang pasir tradisional di desa Cangkring ke APH.
Pewarta : Dicky Edwin

