Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Kepala Desa wajib merespons cepat kepentingan masyarakat dengan berperan sebagai mediator atau fasilitator untuk membantu penyelesaian permasalahan masyarakat secara damai di tingkat desa. Hal ini dilakukan Kades Tambakrejo melalui Sekretaris Desa Dan Kepala Dusun Setempat dengan menyelesaikan kepentingan atau urusan warganya terkait hutang piutang yang diselesaikan secara mediasi kedua belah pihak
Langkah langkah respon cepat yang dapat diambil Kades Tambakrejo melalui Sekretaris Desa dengan memfasilitasi tempat di Aula Kantor Balai desa sebagai mediator yang netral untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi bertujuan mencapai kesepakatan bersama yang saling menguntungkan
Menindak hasil kesepakatan antara kedua belah pihak, Setaf administrasi, (Eko Hari P. ) Membantu pembuatan perjanjian tertulis sebagai bukti kesepakatan pembayaran
Memberikan Edukasi Hukum
Kepala Dusun, dalam mediasi itu memberikan pemahaman bahwa secara umum, hutang piutang adalah masalah perdata