kode kode panjang URL GAMBAR

Respon Cepat Kades Tambakrejo. Selesaikan Kepentingan Masyarakat Cara Mediasi

Media Teropong Timur
Oleh -
0
Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id

Kepala Desa wajib merespons cepat kepentingan masyarakat dengan berperan sebagai mediator atau fasilitator untuk membantu penyelesaian permasalahan masyarakat secara damai di tingkat desa. Hal ini dilakukan Kades Tambakrejo melalui Sekretaris Desa Dan Kepala Dusun Setempat dengan menyelesaikan kepentingan atau urusan warganya terkait hutang piutang yang diselesaikan secara mediasi kedua belah pihak

 Langkah langkah respon cepat yang dapat diambil Kades Tambakrejo melalui Sekretaris Desa dengan memfasilitasi tempat di Aula Kantor Balai desa sebagai mediator yang netral untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi bertujuan mencapai kesepakatan bersama yang saling menguntungkan 

Menindak hasil kesepakatan antara kedua belah pihak, Setaf administrasi, (Eko Hari P. ) Membantu pembuatan perjanjian tertulis sebagai bukti kesepakatan pembayaran

Memberikan Edukasi Hukum

Kepala Dusun, dalam mediasi itu  memberikan pemahaman bahwa secara umum, hutang piutang adalah masalah perdata

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)