kode kode panjang URL GAMBAR

Debitur Bank Mandiri Cabang Situbondo Pertanyakan SHM Belum Diserahkan

Media Teropong Timur
Oleh -
0
Situbondo,www.mediateropongtimur.co.id.

Salah satu Nasabah Bank Mandiri cabang Situbondo, ( Samsul ) warga Dusun Padegan Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo sejak 4 tahun menjadi nasabah Bank Mandiri Cabang Situbondo, namun kekecewaan yang didapat

Berawal diceritakan Samsul, telah mengagunkan sebuah berupa SHM kepada pihak Bank Mandiri cabang Situbondo dengan nilai pinjaman sebesar 100 juta rupiah dalam jangka waktu 4 tahun, namun sudah dilunasi sejak 4  bulan yang lalu. Setelah dipertanyakan agunannya berupa SHM sebagaimana dimaksud, oleh pihak Bank Mandiri tak kunjung diberikan

*Saat Samsul dikonfirmasi awak media TEROPONG TIMUR NEWS mengatakan*:

"Benar mas, saya bolak balik menanyakan mau mengambilan SHM milik saya tak kunjung diberikan. Dulu saya pinjam uang  sebesar 100 juta rupiah kepada pihak Bank Mandiri cabang Situbondo dengan potongan biaya proses balik nama dan sekitar 14 juta rupiah lebih, waktu itu petugas atas nama (JK ) bersama atasannya yang memproses pencairan pinjaman saya, dan itupun pinjaman saya sudah dilunasi. Intinya saya menuntut pihak Bank Mandiri cabang Situbondo untuk mengembalikan agunan saya berupa SHM yang saya jadikan agunan waktu itu, " jelas Samsul kepada awak media.

Saat akan dikonfirmasi JK / petugas Bank Mandiri cabang Situbondo  sedang tidak berada di kantor.

Awak media dan Samsul, Tatik selaku istri Samsul mendatangi Kantor Bank Mandiri cabang Situbondo unit Mikro ditemui petugas Bank inisial ZN. 

*Dalam klarifikasinya menjelaskan: 

"saya sudah menanyakan kepada pihak JK terkait SHM yang di agunan Samsul, ternyata masih ada di notaris, dan saya tanyakan ke pihak notaris dulu proses pencairannya dicover lod melalui notaris, saya baru tahu jika ada kendala terkait SHM milik Samsul belum selesai, ,"ungkap ZN

Kapan kita atur waktu antara pihak bank, notaris dan Samsul untuk  duduk bareng mendengarkan langsung apa kendala terkait SHM yang hingga kini belum selesai" jelas ZN.

Kekecewaan nasabah sempat terlintas di benak Samsul yang selama 4 tahun menjadi nasabah Bank Mandiri Situbondo terkait kinerja pengurusan SHM yang dicoverlod belum kunjung selesai.

Nasabah yang beritikad baik mempunyai hak untuk dilindungi oleh Undang-Undang terkait penyerahan agunan SHM setelah melakukan pelunasan.

Menurut ZN karyawan Bank Mandiri cabang Situbondo ternyata SHM yang belum diserahkan oleh pihak notaris kepada pihak Bank tidak hanya milik Samsul  yang sudah melakukan pelunasan, ada juga nasabah yang lain belum selesai dan diserahkan kepada debitur/nasabah Bank Mandiri cabang Situbondo.

Harapan Samsul selaku debitur/nasabah semoga SHM nya benar-benar terselesaikan, agar tidak terulang kembali di kemudian hari kepada debitur/nasabah-nasabah yang lain.

Pewarta : Wahyu SMASA'93
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)