kode kode panjang URL GAMBAR

Aktivis LSM Teropong Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo Terkait Pelaporan

Media Teropong Timur
Oleh -
0

 



www.mediateropongTimur.co.id


SITUBONDO - Pegiat, pemerhati kebijakan publik dan penerapan Hukum, Wahyudi, sekjen DPP LSM Teropong mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Situbondo untuk merunning pelaporan dugaan indikasi perbuatan melawan Hukum pada hari Senin, 4 Agustus 2025.

Aktivis LSM Teropong Wahyudi ditemui langsung oleh Huda Hazamal, S.H., M.H. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo di ruang kerjanya.

Ada beberapa pelaporan yang dipertanyakan oleh aktivis LSM Teropong kepada pihak Kejaksaan Negeri Situbondo yaitu BSPS desa Kapongan, PTSL desa Peleyan, kecamatan Kapongan, PTSL desa Bantal, kecamatan Asembagus yang sudah dilaporkan sebelumnya.




Huda Hazamal, SH., MH., menjelaskan, 

"Terkait pelaporan LSM Teropong sudah di disposisi semua pak, terkait PTSL sudah ada di Pidsus, yang BSPS dilimpahkan ke Inspektorat kabupaten Situbondo, PTSL desa Peleyan akan diverifikasi, semua pelaporan LSM Teropong pasti ditindak lanjuti."


Keterangan Wahyudi selaku pelapor menerangkan,

"Alhamdulillah kalau memang sudah ditindak lanjuti bapak kasi, semoga lekas ada titik terang pelaporan kami".


Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan diatur dalam Undang-Undang.


Pewarta : Tim Teropong Timur News 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)