SITUBONDO - Aktivis sekjen Dewan Pimpinan Pusat LSM Teropong, Wahyudi, akan segera melayangkan laporan resmi ke Polda Jatim terkait dugaan tambang galian C ilegal yang ada di kabupaten Situbondo.
Ada 3 titik yang akan dilaporkan yaitu terkait adanya penambangan galian C jenis urugan di desa Klatakan dan penambangan galian C jenis batu di desa Bugeman dan desa Curah Suri.
Langkah aktivis LSM Teropong ini diambil karena selama ini menilai adanya dampak buruk pasca penambangan dan izin yang diduga tidak sesuai. Adapun dugaan-dugaan yang akan dilaporkan antara lain:
1. Izin tidak lengkap,
2. Tidak adanya kontribusi kepada Pemkab dengan pembayaran pajak tambang galian C untuk mendongkrak PAD,
3. Tidak ada UPL-UKL,
4. Tidak ada izin amdalalin,
5. BBM yang dipakai adalah jenis Subsidi,
6. Pekerja yang tidak dilengkapi K3.
"Benar, dalam Minggu ini sudah saya siapkan laporan adanya dugaan pelanggaran terkait tambang galian C yang tidak sesuai perundang-undangan. Yang (akan) saya laporkan adalah pelaku penambang, penerima manfaat, dampak di lokasi penambangan galian C; banyak jalan yang sudah rusak akibat armada yang melintas mengangkut hasil galian C, polusi udara dari debu yang diangkut, (kemudian) amdalalin yang izinnya diduga tidak pernah diurus ke instansi terkait. Harapannya (dengan) melapor ke Polda Jatim, memohon kepada bapak Kapolda Jatim dan jajarannya untuk melakukan proses Hukum kepada pihak-pihak yang saya laporkan. Bismillah sesuai harapan" jelas Wahyudi kepada awak media.
Hiruk-pikuk mencari keuntungan dalam bisnis tambang galian C, ada dugaan indikasi perbuatan melawan Hukum yang telah dilanggar oleh pelaku bisnis tambang galian C.
Pewarta : Tim Teropong Timur News


