kode kode panjang URL GAMBAR

Aktivis LSM Teropong Menyoroti Dugaan Maraknya Tambang Ilegal yang tidak Berizin

Media Teropong Timur
Oleh -
0

 



www.mediateropongtimur.co.id


SITUBONDO - Maraknya dugaan tambang ilegal yang tidak mengantong ijin IUP, eksploitasi, produksi, amdalalin, UPL, UKL, koordinat yang tidak sesuai dengan pernyataan tertulis, serta penggunaan BBM solar ekscavator secara ilegal menjadi perhatian dan sorotan aktivis LSM Teropong (Wahyudi dan Karsono) saat melakukan investigasi di llapanga. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan pada tambang galian di Desa Klatakan, kecamatan Kendit, Situbondo, dimana hasil urugan cut and fill proyek PU dinas Sumber daya air Provinsi Jawa Timur diduga diperjual belikan dengan bebas. Kemudian ada juga batu Boulder dan batu plontos di aluran sungai desa Curah Suri yang juga diambil oleh penambang yang notabene diduga ilegal dan tidak mengantongi ijin dari kementerian ESDM dan Kanwil ESDM.


Ditemukan juga ada dugaan pengusaha yang jadi penerima galian C yang diduga dari penambang Ilegal, tidak berijin untuk membuat suatu kegiatan pembangunan gedung.


Dampak dari adanya tambang ilegal galian C antara lain: 

1. Diduga menyebabkan polusi udara di jalan, 

2. Tidak bayar pajak penghasilan dari tambang kepada Pemkab Situbondo sebagaimana mestinya, 

3. Amdalalin yang tidak ada ijinnya, 

4. Akibat tambang diduga akan berdampak kerusakan ekosistem alam.




Dampak sistemik yang dilakukan oleh oknum-oknum penambang diduga ilegal maupun kontraktor/CV. Pengerjaan normalisasi aliran sungai desa Klatakan, kecamatan Kendit, Situbondo yang sengaja tidak mengantongi ijin IUP, Amdalalin, ijin. Produksi, ijin eksploitasi galian C jelas merugikan Negara dan warga sekitar.


Fenomena adanya proyek Tol di sepanjang kecamatan Banyuglugur, Situbondo sampai ke arah timur diduga menambah daftar panjang adanya praktek-praktek tambang galian C yang diduga ilegal, tidak mengantongi ijin.


Harapannya kepada Kapolres Situbondo dan Kasat Reskrim Polres Situbondo untuk segera bertindak menghentikan praktek-praktek tambang ilegal yang bisa berdampak merugikan masyarakat maupun negara dan bahkan merusak alam ini. 


Dalam waktu dekat aktivis LSM Teropong akan melaporkan ke Polres Situbondo dan DPRD terkait adanya dugaan penambang ilegal dan pengusaha penerima manfaat.





Pewarta: Tim Teropong Timur News 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)