Situbondo, www.mediateropongtimur.co.id
Program normalisasi sungai, di sepanjang sungai desa Klatakan menuai sorotan aktivis LSM Teropong terkait hasil pembuangan tanah, pasir, batu di sungai yang diduga diperjual belikan untuk urukan pembuatan rumah di daerah desa Tokelan.
Hasil penelusuran aktivis LSM Teropong urukan tanah dari normalisasi sungai di desa Klatakan sempat dikirim ke perumahan milik warga inisial BS, seorang guru beralamat tinggal di desa Karangasem, kelurahan Patokan, Situbondo.
Saat dimintai keterangan, pekerja di rumah BS yang terletak di perumahan desa Tokelan tersebut menjelaskan,
"bangunan ini milik BS, pak, (seorang) guru, alamat (tinggal di desa) Karangasem, rumahnya saya tidak tahu".
Sampai pemberitaan ini ditayangkan, BS sebagai pemilik rumah masih belum bisa dikonfirmasi dan selanjutnya akan melakukan klarifikasi.
Aktivis LSM akan terus mendalami temuan dugaan indikasi penjualan urukan tanah normalisasi dari Dinas PU (Pekerjaan Umum) Provinsi Jatim, dan dalam waktu dekat akan melaporkan pelanggaran terkait pemanfaatan tanah urukan hasil normalisasi sungai di desa Klatakan.
Pewarta : Wahyu & Tim