kode kode panjang URL GAMBAR

DKPP Jatuhkan Sanksi Kepada Ketua dan Anggota KPU Situbondo Atas Bukti Pelanggaran Pemilu 2024

Media Teropong Timur
Oleh -
0

 


www.mediateropongtimur.co.id


JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo dalam sidang pembacaan putusan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Senin (16/6/2025).


Sidang putusan yang digelar secara terbuka itu dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, yang juga merangkap sebagai anggota majelis.


Putusan perkara Nomor 40-PKE-DKPP/I/2025 ini dibacakan oleh anggota majelis J. Kristiadi, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H., dan Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H., secara bergantian.


Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan telah memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir atas pengaduan Abdul Rahman Saleh, seorang dosen sekaligus tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Nomor Urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah. Abdul Rahman Saleh bertindak sebagai pengadu terhadap lima komisioner KPU Situbondo yang disebut sebagai para teradu.




Para teradu yakni Hadi Prayitno (Ketua merangkap Anggota), Agita Primasanti (Anggota), Andi Wahyu Pratama (Anggota), Khairul Anam (Anggota), dan Bustanul Arifin (Anggota), dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam dua pokok aduan utama, yakni terkait distribusi Alat Peraga Kampanye (APK) serta penghentian debat publik ketiga.


Pada pokok aduan pertama, DKPP menemukan bahwa para teradu tidak profesional dan tidak akuntabel dalam menyampaikan APK dan bahan kampanye (BK) kepada pasangan calon, khususnya paslon nomor urut 1. Berdasarkan berita acara nomor 183 tanggal 25 September 2024, para paslon seharusnya menyerahkan desain APK dan BK pada 26 September 2024, dengan perbaikan maksimal sampai 28 September 2024. Namun, paslon nomor 1 baru menerima APK dan BK pada 29 Oktober 2024, dan kekurangannya baru diserahkan pada 4 November 2024.


Alasan keterlambatan dari para teradu, yang menyebut tim LO paslon nomor 1 baru menyerahkan desain pada 1 Oktober 2024, tidak dapat diterima. Sebab, bukti email menunjukkan desain telah dikirim pada 29 September oleh LO paslon nomor 1 atas nama Firdausi, namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU.


“Para teradu secara sadar menerima desain APK dan BK melewati batas waktu yang telah disepakati, dan hal itu melanggar kesepakatan yang tertuang dalam berita acara,” bunyi pertimbangan DKPP.

Dalam hal ini, DKPP menilai para teradu telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 15 huruf e dan g, serta Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.




Pada pokok aduan kedua, DKPP menilai para teradu tidak cermat dan melanggar etika saat memutuskan penghentian debat publik ketiga yang digelar pada 22 November 2024 di Studio JTV Surabaya. Debat ini seharusnya menjadi forum penting dalam menyampaikan visi misi kepada publik, namun hanya berlangsung sampai segmen pertama.


Dalam sidang terungkap bahwa pasangan calon nomor urut 1 telah datang lebih dahulu sesuai ketentuan dan hanya membawa enam orang sesuai tata tertib. Namun, terjadi insiden adu argumentasi di lokasi debat setelah massa dari paslon nomor urut 2 memprotes kehadiran pendukung paslon nomor urut 1 yang mengenakan pakaian jingga bertuliskan "Patenang"—yang diduga sebagai atribut kampanye.


Meski situasi memanas, DKPP menyatakan tindakan para teradu menghentikan debat secara sepihak tanpa dasar hukum dan etika yang memadai. Bahkan, Polres Situbondo dan Bawaslu Kabupaten Situbondo sebagai pihak terkait justru menyatakan kesiapan untuk mengamankan jalannya debat dan menyarankan agar debat tetap dilanjutkan.


“Alasan penghentian yang diajukan para teradu tidak relevan dan tidak didukung alat bukti kuat. Para teradu tidak melakukan kualifikasi lebih dahulu terhadap pihak yang dipersoalkan, termasuk pihak yang disebut bernama Sulam dari Partai Golkar Kecamatan Bungatan,” tegas majelis dalam pertimbangan.




Atas peristiwa tersebut, Bawaslu Situbondo juga telah mencatatnya sebagai temuan dugaan pelanggaran yang diregistrasi dengan nomor 01 dan seterusnya.


Berdasarkan dua pokok pelanggaran tersebut, DKPP menyimpulkan bahwa seluruh komisioner KPU Situbondo terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan pedoman perilaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.


Majelis kemudian menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada seluruh teradu, yaitu Hadi Prayitno, Agita Primasanti, Andi Wahyu Pratama, Khairul Anam, dan Bustanul Arifin. DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari sejak dibacakan serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya.


Putusan ini dibacakan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP: Heddy Lugito (Ketua merangkap Anggota), J. Kristiadi, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono. Pembacaan secara resmi dilangsungkan pada Senin, 16 Juni 2025.



Pewarta : Wahyu

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)