kode kode panjang URL GAMBAR

Aktivis LSM Teropong mempertanyakan dasar BRI Cabang Situbondo memasang papan di tegal milik nasabahnya

Media Teropong Timur
Oleh -
0

 


Situbondo, www.mediateropongtimur.co.id


Seorang nasabah bernama Ibu Tolak yang beralamat desa Kedunglo, kecamatan Asembagus, Situbondo, tanah tegalnya dipasangkan papan oleh pihak PT. BRI (Persero) Cabang Situbondo pada hari Rabu, 11 Juni 2025.


Dengan nada bersedih, Ibu Tolak nasabah PT. BRI (Persero) cabang Situbondo ini mengadukan nasib perihal tanah tegalnya yang dipasangi papan pemberitahuan bertuliskan, "Tanah dan bangunan ini merupakan agunan kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Situbondo, dikarang melakukan tindakan apapun tanpa persetujuan tertulis dari bank BRI".


"Pak, tanah saya tadi dipasangi papan pemberitahuan oleh empat orang dari BRI cabang Situbondo. Tolong saya dibantu, pak" ujar Ibu Tolak kepada Aktivis LSM Teropong.


Wahyudi aktivis sekjen DPP LSM Teropong langsung meminta klarifikasi konfirmasi kepada petugas PT. BRI (Persero) cabang Situbondo untuk mempertanyakan alasan tanah Tegal milik Ibu Tolak, desa Kedunglo dipasang papan pemberitahuan.


"Besok pagi saya akan mempertanyakan, meminta klarifikasi, apa dasar hukumnya sehingga empat karyawan PT. BRI (Persero) cabang Situbondo mendatangi lokasi dan memasang papan informasi ini? SHM atas nama siapa sehingga pihak PT. BRI (Persero) cabang Situbondo berani memasang papan pemberitahuan ? Jelas sekali SHM atas tanah Tegal yang dijadikan agunan adalah atas nama debitur sesuai PP Nomor 24 tahun 1997 pasal 32, dan juga sudah jelas, legal standing perjanjian SPK antara kreditur dan debitur adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan, dan debitur dilindungi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen agar hak-haknya jangan sampai dirugikan, saya akan mengawal masalah ini sampai tuntas" jelas aktivis Wahyudi yang lama pernah menjadi staf kantor lelang kelas II Situbondo di era tahun 1990-an ini. 


Pentingnya edukasi kearifan lokal antara kreditur dan debitur agar tidak ada masalah.


Pewarta : Tim Teropong Timur News 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)