kode kode panjang URL GAMBAR

Ketum AWIBB Berikan Catatan Penting Dalam Kegiatan Operasi Brantas 2025. "Pemegang Lisensi LSPPI Sudah Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku"

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Jakarta,www.mwdiateropongtimur.co.id

Beredarnya pesan singkat melalui apk 
WhatsApp yang viral terkait "Operasi Brantas Jaya 2025 yang di laksanakan tanggal 09 mei 2025 sampai dengan 23 mei 2025.

Dari pesan singkat yang viral itu terdapat target ataupun sasaran dari operasi tersebut yaitu pada Point 3 " Debcollector atau Penagih hutang", dijelaskan dalam Point 3 huruf A adalah "menarik Kendaran R2 atau R4 secara Ilegal".

Dalam hal tersebut Ketua Umum AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) yang biasa di sapa Bang Dyka, mengapresiasi kegiatan tersebut yang dilakukan oleh Polri dengan catatan serta mengingatkan kepada para petugas penegak hukum yang melaksanakan kegiatan tersebut.

Lanjut Bang Dyka menyampaikan, " Para pekerja yang melakukan kegiatan penagihan ataupun penarikan dimanapun itu semua di lengkapi oleh lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayan Indonesia atau yang biasa di singkat LSPPI."

LSPPI mendapat lisensi dari BNSP dengan Surat Keputusan Lisensi BNSP No 315/BNSP/III/2015 dan Sertifikat Lisensi BNSP Nomor BNSP-LSP-156 ID Tanggal 30 Maret 2015, dan diperpanjang dengan SK perpanjangan Lisensi Nomor KEP.0514/BNSP/V/2018 Tertanggal 14 Mei 2018 dan SK Perluasan Skema lisensi Nomor KEP.0748/BNSP/VII/2018 Tertanggal 12 Juli 2018.

"Dari skema lisensi yang saya jelaskan sepertinya cukup jelas bahwa pemegang Sertifikasi tersebut berhak melakukan kegiatan bekerja seperti biasanya dan tidak perlu takut selagi tidak menyimpang dari ketentuan UUD." Tegas Bang Dyka

Lanjut Bang Dyka memberikan pendapat dari viralnya pesan tersebut pada Poin 3 Huruf A, yang menarik Kendaraan R2/R4 secara Ilegal.

"Menurut saya dan perlu di garis bawahi pada kalimat Secara Ilegal, diatas sudah saya berikan catatan bahwa Skema Lisensi LSPPI sudah jelas bertujuan bahwa yang bekerja dalam bidang Penagihan yang mempunyai Sertifikasi tersbut tidak perlu khawatir karena yang penting sesuai prosedur dan tidak melanggar UUD. "Ujar Bang Dyka.

Jadi rekan-rekan yang mempunyai Sertifikasi dari LSPPI itu juga sudah sesuai perarturan OJK Replubik Indonesia No 11 /POJK.02/2021
TENTANG PENATALAKSANAAN  LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI
SEKTOR JASA KEUANGAN.

Dan mengenai prihal Penarikan unit jaminan Fidusia baik KR 2 ataupun KR 4 juga sudah di atur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1999
TENTANG JAMINAN FIDUSIA
JAMINAN FIDUSIA pada pasal 29 Ayat (1) dan (2) dan juga terdapat Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) , 

"Jadi jelas dalam melakukan eksekusi unit pun selagi mempunyai lisensi Sertifikasi dan Fidusia itu bukan hal Ilegal menurut saya terkecuali pada kasus tertentu yang memerlukan aparatur Penegak Hukum ataupun Pengadilan Negri,"ungkap Dyka

Bagi debitur yang melanggar atau meyimpang dari perjanjian fidusia juga tertera ketentuan Pidana pada pasal Pasal 35 dan Pasal 36 uu 42 Tahun 1999 . Tutup Bang Dyka.


(JAY-AWIBB AWIBB)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)