Maraknya pemberitaan yang mencuat di Media Online baru baru ini terkait tambang galian C tak berijin diwilayah Banyuwangi membuat M. Vahid Faiq selaku Ketua Komunitas Pekerja Material Banyuwangi ( KORALWANGI )
kurang sependapat
M. Vahid Faiq menyikapi terkait surat
yang dilayangkan Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Kabupaten Banyuwangi, ( PETAWANGI ), *Rizqi Bagus Pratama,.S.H* yang mana beliau menyampaikan melalui surat resmi resmi bernomerkan 001/PETAWANGI/V/2025. kepada Bupati Banyuwangi *Ifuk Fiestiandani* agar melakukan tindakan terhadap pertambangan galian C yang di nilai semakin tidak terkendali dan maraknya penambang liar/Ilegal diwilayah Kabupaten Banyuwangi.
Dalam hal ini. M. Vahid Faiq selaku Ketua KORALWANGI menyampaikan beberapa statement nya. Yang mana isi statmen itu disampaikan
1- Bahwa statemen dari PETAWANGI itu bukan solusi, kenapa, karena pada dasarnya para penambang yang ada didalam KORALWANGI sepakat mengurus ijin, tetapi karena rumitnya proses perijinan tersebut, dan kita pahami bersama itu yang menjadi kendala utama.
2- Menurut Ketua KORALWANGI terkait penambang yang merasa punya ijin harusnya memberikan solusi terhadap penambang yang masih dalam proses pengurusan perizinan. Artinya memberi sosialisasi tahapan proses perijinan sampai penambang itu mendapatkan ijin resmi pertambangan yang lengkap.
3- Ketua KORALWANGI juga meminta Bupati Banyuwangi agar penambang yang berproses dalam kepengurusan ijin karena beretika melakukan perijinan, maka bisa melakukan aktivitas, karena kalaupun ada penambang yang merasa punya ijin jika cuma ada satu dua penambang yang berijin terkait material pasir tentunya tidak bisa mencukupi kebutuhan material yang dibutuhkan dalam pembangunan proyek maupun kebutuhan masyarakat umum serta swasta atau Infrastruktur.
4- Ketua KORALWANGI juga meminta kepada Bupati Banyuwangi jikalau ada penertiban penambangan di Kabupaten Banyuwangi meminta agar yang di tertibkan tidak hanya penambang yang masih dalam tahapan proses perijinan, tetapi juga kepada penambang yang merasa punya ijin juga di tertibkan. Artinya, apakah penambang yang merasa punya ijin itu dengan tahapan tahapan dalam proses perijinannya apa sudah benar dan sesuai prosedur yang di lalui..... Dan atau apakah dalam hal retribusi pajak dari penambang yang merasa punya ijin itu sudah sesuai retribusinya dalam hal penjualan di lapangan, dan melaporkan retribusi material yang keluar dari tambang yang memiliki ijin resmi yang sesuai dengan penjualan dan laporan retribusi ke dinas terkait.
5. Ini mencakup khalayak hidup orang banyak kalau dikaji dari sisi nomatif saja banyak pihak yang akan terbengkalai, padahal mereka sama-sama warga Banyuwangi yang juga butuh biaya hidup sehari harinya.
Jangan sampai pihak pihak yang di sudutkan oleh mereka akan mencari cari celah mereka yang dipandang sudah berijin. "Oleh karena itu di harapkan Bupati Banyuwangi jangan memandang sebelah mata dan memberikan solusi yang bijak demi keadilan sosial bagi seluruh para pekerja material. Notaben-nya adalah warga Banyuwangi yang bekerja di dunia pertambangan.
(Red)