Seorang Loyer muda yang memiliki latar belakang di bidang hukum pidana dan sosial dan juga memiliki jiwa peduli terhadap kepentingan masyarakat kini mendapat apresiasi dan sanjungan dari Waketum Lsm TEROPONG DPC Banyuwangi dalam menangani sebuah kasus yang menimpa masyarakat awam dan kurang mampu
Mas Danny Hendro Saputro, S.H., M.H, nama yang tidak asing dan dikenal di semua rekan seprofesinya di Banyuwangi yang beralamatkan Kantor di Jalan Raya Sempu Setail Nomer 117 Sempu Banyuwangi ingin masyarakat kurang mampu mendapat pendampingan hukum. "Hal itu membuat Lsm TEROPONG kagum dan mengapresiasi dan mengajak untuk terus selalu berkonstribusi membantu kepentingan masyarakat Banyuwangi khususnya dan luar Banyuwangi dalam menangani suatu permasalahan yang menimpa masyarakat kurang mampu
Berdasarkan pengamatan, permasalahan hukum kerap menimpa masyarakat kecil. Oleh karena itu, Lsm TEROPONG menggagas sebuah gerakan dengan mengarahkan dan membawa masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum kepada seorang Loyer muda ( Mas Danny ) yang hingga sampai sekarang terus berupaya memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu terkait kasus yang ditanganinya seperti. kriminal, korban pelanggaran hak asasi manusia, KDRT, perceraian, dan kasus perdata yang lainnya
Mas Danny sosok seorang Loyer muda yang selalu berkomitmen dengan menggunakan kemampuan hukumnya untuk membantu masyarakat kurang mampu, disamping beliau sempat menekuni ilmu hukumnya dengan bergabung di Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) MAWAR SARON yang di gawangi Almarhum Bang Hotman Sitompul ( Konsultan Hukum Konsorsium Organ buruh Bekasi Jawa Barat dan Konsultan Hukum kajian Hukum Agraria Pondok Kopi Jakarta, dan beberapa lembaga perbankan ( BCA dan BNI finance). Dan saat ini beliau ( Mas Danny ) di organisasi kongres advokat Indonesia DPC Banyuwangi sebagai Sekjen
Keprihatinannya terhadap masyarakat buta hukum yang kebetulan harus berhadapan dengan persoalan hukum adalah dasar utama yang dimiliki Mas Danny Hendro Saputro, S.H., M.H,
Ketika mas Danny di wawancarai Wartawan TEROPONGTIMURNEWS.CO.ID ( Buwang Arifin ) bagai mana beliau cara menyeleksi terlebih dahulu kasus yang ditangani. Mas Danny mengatakan harus melakukan assessment dulu terkait kasus yang akan ditangani, utamanya adalah tentang posisi kasus dan alat alat bukti yang dimiliki calon klien
"Saya tidak mau membantu klien yang tidak jelas posisi kasus dan alat buktinya. Karena banyak pengalaman dalam menangani perkara, dan tiap perkara memiliki karakter sendiri yang tidak dapat diselesaikan dengan satu rumus. "ungkap Mas Danny.
Menurut Mas Danny Advokat / Loyer adalah seorang profesional independen, yang walaupun ditunjuk mewakili klien, bukan berarti bisa dianggap sebagai sekedar "beking" yang seenaknya melakukan segala upaya hukum mewakili klien, tetapi sebagai orang yang di tunjuk untuk untuk membantu mencari jalan penyelesaian yang paling menguntungkan bagi klien,
Karena itu, lanjut Mas Danny, sebagai seorang Loyer disamping memiliki kompetensi mumpuni di bidang hukum juga harus memahami teknis negoesasi. Selain itu, harus memiliki jaringan yang luas terkait dengan urusan yang hendak diselesaikan, dan harus luwes dalam bersikap menghadapi klien dan lawan,
Banyak diketahui. Untuk dibidang sosial Mas Danny selalu berupaya untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat dengan turut berperan dalam memberikan pelatihan terhadap masyarakat dan membantu melakukan upaya agar lapangan pekerjaan terbuka secara luas
dirilis mediateropongtimur.co.id
Editor: Buwang Arifin