Kamis, 27 Maret 2025
SITUBONDO - LSM Teropong menginvestigasi dugaan pelanggaran dalam proyek Lapis Penetrasi Makadam (Lapen) di Desa Trebungan, Kecamatan Mlandingan, Situbondo. Proyek yang didanai Dana Desa (DD) Tahun 2025 senilai Rp305 juta lebih ini dikerjakan oleh Pemdes Trebungan dengan volume 3 meter x 1,2 km.
Klaim Kepala Desa vs Temuan LSM
Kepala Desa Trebungan saat dikonfirmasi menjelaskan:
"Proyek Lapen itu sudah sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya). Yang mengerjakan orang Bondowoso, bukan mengaryakan warga sekitar. Besaran anggarannya diduga 305 juta lebih, Mas. Volumenya 3 meter kali 1,2 km," jelasnya.
Namun, LSM Teropong menemukan sejumlah indikasi pelanggaran:
1. Tidak ada papan informasi proyek
2. Pengerjaan tidak dilakukan secara swakelola (melibatkan warga setempat), melainkan mendatangkan tenaga kerja dari Bondowoso
3. Kualitas pengerjaan Lapen dinilai kurang memadai
Aksi LSM Teropong
Tim investigasi yang terdiri dari:
- Wahyudi (Sekjen DPP LSM Teropong)
- Munihwar (Ketua DPC LSM Teropong)
- Dicky Edwin (Korlap Sektor Barat)
- Karsono (Korlap Sektor Tengah)
- Jasuli (Korlap Sektor Selatan)
akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Inspektorat Kabupaten Situbondo dalam waktu dekat.
"Dalam proyek Lapen yang diduga berasal dari dana DD tahun 2025, ada beberapa dugaan pelanggaran. Antara lain tidak ada papan informasi, dikerjakan tidak swakelola, dan kualitas pengerjaan kurang bagus," tegas Wahyudi kepada awak media.
Dampak Proyek
Meski menuai kontroversi, proyek ini diakui memiliki dampak positif bagi kelancaran transportasi warga setempat.
Komitmen Pengawasan
LSM Teropong menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyerapan anggaran proyek-proyek yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes sebagai bentuk kontrol sosial.
Pewarta: Tim Teropong Timur News

