PTSL Desa Badean pereode tahun 2018 berpolemik di ranah hukum sejak Juni 2024 atas laporan masyarakat Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi.
Pihak penyidik tipikor Polresta Banyuwangi tengah memproses perkembangan kasus nya ke ATR/BPN Banyuwangi dalam tahap SP2HP -2.
Sayangnya pihak Kakanta Banyuwangi Mahfud tidak merespon surat penyidik tipikor yang pertama sehingga di terbitkan surat undangan yang kedua, hal tersebut terkonfirmasi dari pelapor Moh Anas .
Dalam bukti laporan terdapat SHM induk NO 00199 sisa yang diproses PTSL sebanyak 10 bidang lebih. Hal tersebut berdasarkan bukti dari pemeriksaan saksi saksi pemohon PTSL, "papar Anas .
Yang terpenting menurut Anas Kasus Kades Badean ada kaitannya dengan tanggung jawab Kantor pertanahan setempat. Pasalnya Warkah di bobol PTSL dengan sengaja .
Atas bobolnya Warkah tanah SHM induk nomer 00199 sisa jelas terjadi tumpang tindih dokumen ( Warkah ) yang sangat dilarang oleh hukum pertanahan. Mengingat peraturan SKB tiga Mentri tentang PTSL, ,*tanah yang sudah bersertifikat induk di larang dimohonkan PTSL, "papar Anas lagi .
Dengan adanya SHM PTSL di atas SHM induk sisa, jelas terjadi tumpang tindih dokumen tanah dan tidak menutup kemungkinan terjadi pemalsuan dokumen juga. Oleh sebab itu kasus Kades Badean "Nursamsi* ada keterlibatan kuat kebobolan Warkah di BPN .
Kepala Desa Nursamsi telah di periksa terkait adanya dugaan Pungli PTSL atas pemohon PTSL sejumlah jutaan rupiah atas lahan tanah SHM Nomor 00199 yang di mohonkan PTSL dan perkembangan kasusnya menunggu pemeriksaan pihak BPN terkait Warkah yang di bobol PTSL, menurut Anas. Itu tanggungjawab BPN Banyuwangi
Red/fiq
