kode kode panjang URL GAMBAR

Patut Dilaporkan: Dugaan Penipuan Oknum Perhutani, Asper dan Kroninya, Anggota KTH Tani Makmur Jaya Bengkak Merasa Dirugikan Ratusan Juta Terkait Pembukaan Lahan 80 A (9.50 Ha)

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co id

Secara Teoritis pemanfaatan Lahan Hutan atau yang biasa di sebut dengan Pemanfaatan Lahan Di Bawah Tegakan ( PLDT - Red ) sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebenarnya bisa di gunakan sebaik-baiknya sehingga bisa saling menguntungkan kedua belah pihak, yaitu masyarakat petani dan Perhutani.

Akan tetapi sangat disayang sekali Pemanfaatan Kawasan di Pangkuan Desa Bengkak lokasi di KPH Banyuwangi utara Desa Ketapang/selogiri/alas gedang Kecamatan Kalipuro Banyuwangi Jawa Timur luas petak 60E HL (9,50 Ha) dan petak 80A 1 HAS (9,50 Ha) di duga telah di manfaatkan oleh Oknum demi kepentingan pribadi


Berikut hasil Konfirmasi Tim di lapangan yang bersentuhan langsung dengan para korban mengatakan, dalam hal ini Masyarakat petani di bawah Kelompok Tani Pimpinan S.
Salah satu Korban yang bernama Haji Solehah warga Bengkak sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 telah di mintai uang oleh seorang S sang ketua KTH ( (Kelompok Tani Hutan) Makmur Jaya dengan berbagai alasan, misal untuk rapat, pengajuan dan lain sebagainya, namun kenyataan di lapangan tidak ada hasil yang maksimal atau bahkan tidak ada hasil sama sekali dari pihak Perhutani, karena di duga Surat tersebut tidak pernah di ajukan, hanya sebagai janji belaka yang tidak pernah ada surat khusus ADM untuk mengesahkan mereka ( Para Petani - Red ) untuk menggarap lahan yang di ajukan.

Sementara itu hasil konfirmasi Team Media pada pihak Perhutani juga di peroleh hasil bahwa ada dugaan pembiaran atau tidak di indahkan terhadap kejadian tersebut.


Beberapa aktivis yang menyimak tentang kejadian ini berpendapat bahwa sebenarnya sangat di sayangkan kalau memang ini di biarkan oleh pihak Perhutani karena selain merugikan masyarakat sendiri juga mnyalahi aturan yang berlaku khusus untuk para ponggawa Perhutani yang di Negara Indonesia, yaitu Memberikan pelayanan terbaik pada Masyarakat pada Umumnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 yaitu undang-undang yang mengatur tentang pelayanan publik dan UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.

Sampai berita ini di unggah beberapa Aktivis bersama team Media akan melanjutkan ke pihak berwajib dan atau terkait agar semuanya teratasi dengan baik, masyarakat petani tidak di rugikan dan Perhutani bisa melaksanakan tugas dengan baik, bukan hanya untuk kepentingan pribadi semata.

Tim redaksi
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)