Situbondo,www.mediateropongtimur.co.id.
Diduga jadi korban KDRT seorang istri bernama Rika Dwiyanti (pelapor), alamat dusun Krajan RT.02 RW.01 desa Bugeman, kecamatan Kendit, Situbondo melapor ke Mapolres Situbondo melaporkan MR (Terlapor), yang tak lain adalah suami dari Pelapor.
Kronologi singkat yang disampaikan kepada pihak Mapolres Situbondo, kejadiannya di rumah Pelapor sekitar pukul 13.00 WIB, hari Rabu, 01 Januari 2025 gegara terjadi pertengkaran kala Pelapor meminta Terlapor menjemur baju namun Terlapor tidak bersedia dengan alasan capek, saat di dalam kamar Pelapor mengalami pemukulan oleh Terlapor sebanyak 3 (tiga) kali dengan memakai tangan kanannya, atas kejadian dugaan pemukulan tersebut, Pelapor mengalami bengkak di mata sebelah kiri dan bibir.
Atas kejadian yang menimpa pada Korban (Pelapor) akhirnya membulatkan diri melaporkan MR (Terlapor) ke Mapolres Situbondo untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku dan korban (Pelapor) juga sudah melakukan Visum ke Rumah Sakit.
Saat dikonfirmasi pihak Mapolres Situbondo membenarkan adanya LP nomor 01/B/01/I/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur tertanggal 01 Januari 2025 atas nama Pelapor Rika Dwiyanti alamat dusun Krajan RT.02 RW.01 desa Bugeman, kecamatan Kendit, Situbondo dengan Terlapor atas insial MR.
Sampai berita ini ditayangkan pihak Terlapor (MR) masih belum bisa dikonfirmasi awak media
Pewarta : Wahyu