kode kode panjang URL GAMBAR

Surat Mandat dari Ketua Bawaslu menjadi Perhatian Publik

Media Teropong Timur
Oleh -
0
Sosok Dedi F.Y. Katili selaku anggota Exco BRC (Bondowoso Research Center) yang mengomentari ketua Bawaslu yang mengeluarkan surat mandat pengecekan data



Bondowoso, 11 Desember 2024,

Maraknya berita yang kini lagi viral di masyarakat Bondowoso tentang adanya surat mandat dari ketua Bawaslu untuk melakukan pengecekan data menjadi perhatian publik. Salah satunya dari Dedi F.Y. Katili selaku anggota Exco BRC (Bondowoso Research Center) di mana menurutnya hal tersebut sangatlah riskan. 

Bawaslu keluarkan mandat klarifikasi kepada Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan), dinilai aneh dan terlambat, Pasalnya surat mandat itu keluar seusai pleno penetapan penghitungan perolehan hasil suara oleh KPU, selaku penyelenggara pemilukada Bondowoso 2024.

Hal ini aneh, bahkan bisa menjadi martir kegaduhan usai pemilu terlaksana dengan damai dan kondusif, ucap Dedi Katili, S.H

Jelasnya pelaksanaan rekapitulasi sudah terlaksana berjenjang dan telah disempurnakan saat  rapat pleno penghitungan perolehan hasil suara Paslon 01 dan Paslon 02, disaksikan seluruh masyarakat Bondowoso.

Hal itu memberikan kesan kegagalan Bawaslu menjalin koordinasi cepat akurat baik secara horinzontal maupun vertikal.

Lanjut Dedi, seharusnya sudah dideteksi dini sejak rekapitulasi di kecamatan atau bahkan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dimana kemudian melakukan koordinasi dengan Panwascam dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk diselesaikan pembuktiannya dengan disaksikan seluruh masyarakat Bondowoso.

"Saat sudah diplenokan dan diputuskan oleh KPU serta disaksikan oleh Bawaslu maka persoalan yang ada di pemilukada Bodowoso sudah selesai. Jadi Bukan lagi ranah Bawaslu membuka dokumen daftar hadir setelah ditetapkan KPU. Karena itu prinsip kerahasiaan pemilih," Ujarnya. 

Dedi kembali menjelaskan, kemana dan dimana Peran Bawaslu  pada saat rekap sejak awal, baik tingkat TPS, PPS maupun rekapitulasi di PPK hingga rekap di KPU. Yang jelas tidak muncul persoalan. Mengapa pula Bawaslu kemudian serta merta mengeluarkan mandat kepada Panwascam untuk melakukan klarifikasi, yang bisa  menjadi pelanggaran tersendiri bagi lembaga yang bertugas pengawasan Pilkada ini,"

Masih menurut Dedi lebih lanjut menyampaikan, "jangan-jangan bangun kesiangan, ketinggalan kereta kepentingan pribadi. Jangan salah kemudian jika muncul pertanyaan mengapa atau bahkan dugaan jangan-jangan ada apa? Kok bisanya tersampaikan Bawaslu tidak melibatkan divisi hukum anggotanya dalam pengambilan keputusan. Dedi F.Y. Katili menyarankan, sebaiknya lembaga ini mawas diri untuk tidak mencederai kepercayaan publik. Kita (kami) menyarankan tidak terjebak (dalam) tindakan pelanggaran atas proses tahapan Pilkada sendiri."


Pewarta : Tim Investigasi Teropong Timur News
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)