Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Penyidik Tipikor Polresta Banyuwangi rupanya akan surati kembali ATR/BPN perihal SP2HP ke 2 atas dugaan pungutan liar (pungli) PTSL tahun 2018 yang menyeret Kepala Desa Nursamsi Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi.
Kasus yang dilaporkan sejak bulan Juli 2024 oleh elemen masyarakat Desa Badean sejak sudah 14 orang saksi diperiksa, salah satunya Kepala Desa Nursamsi selaku terlapor dalam SP2HP pertama .
Penyidik Polresta Banyuwangi telah memaparkan dan memberitahukan kepada pihak pelapor ( Moh Anas ) bahwa pihaknya (penyidik) sudah mengirim surat kepada pihak ATR/BPN Banyuwangi, namun belum di balas oleh pihak Kantor Pertanahan tersebut .
Moh Anas selaku pelapor sudah sangat koperaktif sesuai dengan bukti bukti yang di laporkan, bahkan pengawalanya lewat media terus di update dalam pemberitaan melalui YouTube, liputan Dewata TV, juga media teropong timur news dalam mengawal saksi saksi korban pungli .
Menurut Anas, sangat di sayangkan pihak ATR/BPN Banyuwangi menghambat jalanya proses SP2HP 2, sehingga masyarakat Badean sempat mendatangi kantor pertanahan berkali kali .
Kepala Kantor pertanahan Banyuwangi (Mahfud) sempat di konfirmasi oleh awak media siap akan memenuhi panggilan polisi tapi kenyataanya belum di lakukan. Hal tersebut di tegaskan oleh Moh Anas saat mengawal SP2HP ke 2 beberapa bulan yang lalu .
Informasi yang digali awak media bahwa pelapor(Moh Anas) terus berkonsulidasi dengan pihak penyidik dan mengatakan bahwa pihak penyidik akan mengirimkan surat yang kedua terkait SP2HP ke 2 tersebut
Disampaikan pula oleh Anas bahwa PTSL tahun 2018 diduga kuat terjadi pemalsuan surat surat tanah dan pungli atas tanah yang sudah bersertifikat induk. Menurut Anas, SHM induk dilarang di daftarkan PTSL sesuai peraturan SKB 3 MENTRI terang anas .
Di kasus ini ada obyek tanah SHM nomor 00199 dengan luas 4050 m2 dimana sisanya di daftarkan PTSL yang di loloskan oleh pokmas dan dalam prosesnya ada pungutan biaya 150 ribu dan 800 ribu kepada 10 orang saksi pemegang SHM PTSL diatas obyek tanah SHM induk atas nama Jaelani, Misrati, Miswatun, Saunah dan Misdi .
Pewarta Fiq.
