kode kode panjang URL GAMBAR

Miris..!!!! Salah Satu Oknum Guru SLBN Sengonagung Diduga Kuat Menyalahgunakan Wewenang Terkait PIP

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Pasuruan,mediateropongtimur.co.id.

Mendengar adanya Keluhan wali murid terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang oknum Guru SDLB Sengonagung tentang PIP, awak media bersama sama team mendatangi salah satu wali murid warga Desa Oro oro Pule Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, yang mana anak dari wali murid tersebut kebetulan
bersekolah di tempat sekolah
luar biasa ( SLBN ) yang
beralamat di Sengonagung Kecamatan Purwosari kamis 26/12/2024

Saat mengkonfirmasi langsung awak media bersama team kepada Wali murid inesial WYI menceritakan dengan tegas, bahwasanya anak saya posisi masih duduk di kelas satu dan anak saya mendapatkan PIP (Program Indonesia Pintar) sejumlah Nominal Rp 225.000,

saya bersama oknum Guru bernama Ani yang mengurus PIP di suruh datang ke BRI Purwosari kemudian saya di suru sama oknum Guru tersebut mendatangani untuk pencairan Pada jum, at 20/12/24

Tidak berselang selesai pengambilan pencairan tersebut inesial WYI kemudian di suru kembali oleh oknum Guru Ani kebali ke sekolah untuk menyerahkan uang saya yang saya Terima dari BRI tadi, untuk dipegang oleh oknum Guru Ani, dengan beralasan bermacam macam dengan kata kata kalau mau mengambil uang harus bon dulu kemudian kalau belanja harus ada notanya dikarenakan uang PIP wajib untuk membeli seragam sekolah, aneh banget ngge', unap WYI ke Awak media.

Belum selesai sampai di sini Awak media akan mengkonfirmasi kepada pihak kepala sekolah SLBN M. Fauzan SPd, M. MPd dikarenakan masih Cuti bersama sampai senin 30/12/24 dan baru Aktif kembali, hal udah jelas bahwasanya ada dugaan permainan keuangan milik siswa yang mendapatkan Program Indonesia Pintar ( PIP) dimanfaatkan oleh oknum Guru Ani dan tidak menutupi kemungkinan ini udah berjalanan lama.

Karena ini sudah jelas Apabila Pihak sekolah SLBN sengon Agung kecamatan Purwosari masih melakukan Tindakan tersebut dan pembiaran terkait penahanan Kartu PIP beserta uang Sebesar Rp 225.000
Maka Awak media akan membuat Aduan masyarakat Ke APH tentang adanya penyalahgunaan wewenang serta jabatan serta kami sampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan


Chan

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)