Situbondo,www.mediateropongtimur.co.id
Aktivis LSM Teropong (Wahyudi, Munihwar ketua DPC LSM, Joko Hernadi, Karsono korlap) menyoroti tanah yang ada di sebelah timur wisata Watu Kenong, pesisir desa Pasir Putih.
Diatas tanah tersebut sudah ada bangunan de Villas, Labuhan, rumah kayu dan bangunan-bangunan baru yang perijinannya dan dugaan terbitnya sertifikat hak pakai dari kantor BPN Situbondo patut dipertanyakan oleh para aktivis LSM Teropong (Senin, 25 Maret 2024).
Saat dikonfirmasi kepala desa Pasir Putih di kantor desa memberikan stetmen, "desa memiliki peta tahun 1914 mas, itu masuk tanah gg, ini petanya saya tunjukan ke sampean, beralihnya kepada pihak-pihak yang sekarang itu asalnya alih garapan mas, masalah ini sempat ramai tahun 2023 pemdes Pasir putih dilaporkan oleh masyarakat ke kejaksaan negeri Situbondo dan sempat dimediasi di kantor Pemkab Situbondo tahun 2022, sedang waktu itu yang datang dari Gakkum provinsi dinas kehutanan, pemda, pemdes Pasir Putih, tanah tersebut masuk gg mas, pihak Perhutani mengklaim mengeluarkan peta perhutani tahun 1938 mas" jelasnya.
Pihak kantor pertanahan/ATR/ BPN Situbondo memberikan keterangan bahwa atas tanah yang ditempati yang diduga masuk wilayah perhutani Petak 36a, diduga telah terbit sertifikat hak pakai.
Sedangkan di tempat berbeda pihak Perhutani menunjukan peta Perhutani dan memberikan penjelasan bahwa tanah-tanah yang sudah dibangun itu masuk petak 36A.
Aktivis Wahyudi selaku sekjen memberikan keterangan, "saya akan berkirim surat ke kantor ATR/Pertanahan/BPN Situbondo, BPN di Provinsi Jatim Surabaya dan kementerian BPN RI di Jakarta untuk turun langsung melakukan investigasi ke pihak-pihak jika terbukti ada masalah dan masih belum selesai maka LSM Teropong meminta sertifikat hak pakai yang sudah terbit untuk dibatalkan dan pemohon-pemohon lain yang mengajukan penyertifikatan untuk dipending dulu sebelum masalah antara Pemdes Pasir Putih dan dinas Perhutani selesai dan tidak bermasalah.
Jika ada dugaan terindikasi KKN dalam dugaan penerbitan sertifikat hak pakai yang dimohon perorangan akan saya laporkan ke APH".
"Jika permohonan dari warga asli desa Pasir Putih dan untuk tempat tinggal saya masih toleransilah, namun apabila ada dugaan bahasa "alih garapan" dari TN yang ujung-ujungnya bancakan tanah TN, maka saya akan tetap menyoal" ujar Wahyudi.
LSM Teropong menyoroti tanah gg versi Pemdes Pasir Putih atau tanah perhutani petak 36a versi Perhutanj yang terletak di timur Wisata Watu Kenong, desa Pasir Putih ini atas unsur pengaduan masyarakat.
Pewarta : Tim

