Situbondo, 12 Desember 2024,
Debitur BPR Cinde Wilis Bondowoso bernama Wiwik Faisol, desa Tanjung Pecinan, kecamatan Mangaran, Situbondo dengan pinjaman kredit hanya sebesar 100 juta rupiah merasa sangat keberatan dan menolak adanya pelaksanaan lelang tanggal 17 Desember 2024 yang dilaksanakan secara Online dan obyek jaminan luas 528 M2 yang berdiri bangunan toko, rumah, gudang hanya dibuat harga limit hanya 200 juta rupiah.
Protes keras dilakukan oleh keluarga debitur (Wiwik Faisol) didampingi oleh Sekjen Teropong Wahyudi, Satriyono, Didik Supriyadi LPK Nasional ketika mendatangi kantor KPKNL Jember di jalan Slamet Riyadi, Patrang, Jember pada hari Rabu, 11 Desember 2024.
Rombongan debitur Wiwik Faisol diterima langsung oleh Andre selaku ASN di kantor KPKNL Jember.
Wahyudi, LSM Teropong mempertanyakan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan lelang dan maladministrasi yang diduga telah melanggar PMK 213 tahun 2020, "menurut saya pelaksanaan lelang pada tanggal 17 Desember 2024 yang dilaksanakan secara Online atas jaminan debitur Wiwik Faisol yang pinjaman pokoknya hanya 100 juta rupiah dan penetapan limit 200 juta rupiah diduga sarat pelanggaran dalam hal penetapan harga limit oleh pihak BPR Cinde Wilis yang diduga tidak memiliki dasar dan merugikan debitur mengingat harga pasaran atas obyek jaminan tanah dan bangunan ditaksir 1 Miliar, kedua dugaan pelanggaran media massa yang dipakai untuk pengumuman lelang yang beredar di kabupaten Situbondo diduga tidak mencapai 5.000 eksemplar, padahal debitur Wiwik Faisol masih memiliki i'tikad baik dan hanya macet kisaran 10 bulan. Saya mencium ada dugaan praktek mafia Lelang dan akan saya laporkan ke Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Menteri ATR/BPN RI, Satgas mafia tanah, Menteri Keuangan RI, OJK Pusat, agar dilakukan pemeriksaan dan kalau perlu dilakukan pemberian sanksi kepada BPR Cinde Wilis Jember".
Saat waktu dan tempat yang sama, Satriyono dari LPK Nasional yang juga mendampingi keluarga debitur/terlelang mempertanyakan pelimpahan berkas dari BPR Cinde Wilis Bondowoso apa sudah diserahkan ke KPKNL Jember ? dan mempertanyakan perihal PP nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang dan berpendapat lelang atas obyek milik debitur bernama Wiwik Faisol diduga jelas-jelas melanggar peraturan dan Undang-Undang.
Penjelasan Andre ASN di KPKNL Jember menjelaskan, "saya tidak memiliki kapasitas menjawab pertanyaan bapak-bapak. Yang berhak (menjawab) itu pak Yoyok selaku pejabat lelang yang kebetulan sedang keluar dan kepala kantor rapat di kanwil Surabaya, Pak".
Dugaan praktek-praktek mafia Lelang, mafia tanah yang dilakukan pihak Perbankan/kreditur dengan melelang dengan menetapkan harga limit sangat jauh dari harga pasaran, harga semestinya jelas-jelas menciderai rasa keadilan dan sila-sila dalam Pancasila ujar Wahyudi dengan tegas.
Pewarta : Dicky edwin

