Menindak lanjuti beredarnya berita yang diunggah dimedsos melalui media online yang sebelumnya diberitakan terkait bahwa terdapat jual beli RDKK dan pemaketan pupuk subsidi dan nonsubsidi di Desa Bangsring dan Desa Watu Kebo Kecamatan Wongsorejo, itu tidak benar.
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani atau disebut RDKK merupakan rencana kebutuhan kelompok tani yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani, pengurus dan penyuluh pertanian. Pada saat awak media melakukan penelusuran dan klarifikasi di Desa tersebut tidak ditemukan hal-hal seperti yang di beritakan di media online sebelumnya.
Seperti yang disampaikan oleh Bapak H. Syaiful Bahri ( Ketua Kelompok Tani Sekar Arum dan Bapak Mahad, selaku Ketua Kelompok Tani Kampe mengatakan.
"Selama ini di kios Ahmad Kamil dan kios Sinar Abadi dalam melayani penebusan pupuk urea subsidi dan phonska subsidi oleh anggota kelompok tani Sekar Arum. Dan kelompok tani kampe dan kelompok tani yang lain yang sudah terdaftar di RDKK tidak pernah dipaket dengan jenis pupuk non subsidi atau produk yang lain seperti yang diberitakan media online sebelumnya, "ungkap H. Syaiful Bahri
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Bangsring Sutoyo, SH. Bahwa penebusan pupuk
urea subsidi dan phonska subsidi oleh patani yang sudah terdaftar di RDKK dapat langsung dilayani oleh kios resmi sesuai dengan alokasi masing-masing.
"Dan di kios-kios tersebut selalu tersedia stok pupuk subsidi, adapun petani yang pesan pupuk subsidi dapat dilayani tidak lebih dari dua hari kerja, sehingga tidak sampai mengganggu jadwal pemupukan petani, "kata Kades Bangsring
Berdasarkan keterangan Koordinator Balai Penyuluh Pertanian ( BPP ) Kecamatan Wongsorejo, ( H. Ilyas ), bahwa di Kecamatan Wongsorejo tidak ada penarikan uang oleh petugas PPL untuk input data RDKK, dan tidak ada Jual beli RDKK.
"Penentuan pelayanan penebusan pupuk subsidi untuk kelompok tani sudah melalui musyawarah dan kesepakatan antara pengurus kelompok tani dengan kios ditunjuk, dan dengan mempertimbangkan lokasi dan kemampuan kios dalam melayani petani, "terang H. Ilyas
Adapun persyaratan bagi petani yang ingin mendapatkan pupuk subsidi, terlebih dahulu harus terdaftar di kelompok tani yang berada diwilayahnya, dengan menyerahkan persyaratan berupa foto kopi KTP yang menggarap lahan, fotokopi SPPT PBB sawah dan fotokopi Kartu Keluarga serta foto lokasi sawah dengan geotaging opencamera."pungkas H.Ilyas
Dirilis mediateropongtimurnews
Editor: Buwang Arifin
