kode kode panjang URL GAMBAR

Operator Alat Berat di Mojokerto Melaporkan 31 Orang Terkait Kekerasan

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Mojokerto,www.mediateropongtimur.co.id.


Operator excavator CV. RF Bersaudara besama kuasa hukum dan dua orang saksi, usai melaporkan penganiayaan yang menimpa dirinya di Mapolres Mojokerto.

Muhamad Aris (38), operator alat berat dari CV. RF Bersaudara, resmi melaporkan 31 orang ke Polres Mojokerto pada Senin pagi (14/10/2024).

Ia mengaku, mereka menggunakan kekerasan terhadap dirinya saat sedang bekerja di Dusun Sawoan, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo. Laporan tersebut didukung oleh dua saksi, Ifan Susanto sebagai pembantu operator dan Akhiyat sebagai pelaksana lapangan CV. RF Bersaudara.

"Saya mencari keadilan. Saat sedang mengoperasikan alat berat untuk menata dan memperbaiki jalan, tiba-tiba mereka menyerang saya dengan batu dan batu bata, dan mengancam akan membakar serta membunuh saya jika tidak menghentikan pekerjaan," jelas Aris kepada media, Senin (14/10).

Ia juga menyebut dirinya dicekik oleh warga yang demo hingga tubuhnya terangkat sekitar 50 centimeter dari tanah.

Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (13/9/2024) ketika puluhan warga Desa Sawo menolak keberadaan alat berat yang dioperasikan Aris di wilayah mereka.

Aris mengklaim bahwa tindakan warga tersebut dilakukan secara anarkis, termasuk melempari alat berat dan mengancam keselamatannya.


Direktur LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H., menegaskan bahwa LBH Djawa Dwipa telah diberi kuasa untuk menangani kasus ini. Advokat Eko Sodiq Saputro, S.H. akan memimpin tim hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi Aris.

"Tindakan kekerasan terhadap operator alat berat ini tidak bisa ditoleransi. Kami berharap pihak kepolisian bertindak tegas, karena ini adalah negara hukum," ujar Hadi.

Ia juga menambahkan bahwa CV. RF Bersaudara memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah, sehingga tindakan warga yang anarkis tidak dapat dibenarkan.

"Ini adalah negara hukum, dan kami berharap polisi segera menindak tegas," ujar Hadi.

Ia menambahkan bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki izin pertambangan yaitu Izin WIUP dengan Kode WIUP : 2235165402023042, dan IUP Eksplorasi dengan Nomor Izin : 17062200642070003, dengan lokasi di Desa Karangdiyeng, dan Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, untuk komoditas kerikil berpasir alami (Sirtu) dengan luas 6.43 Ha, yang telah terbit pada 25 September 2023 lalu.

Adapun kegiatan tersebut merupakan perbaikan jalan di lahan milik perusahaan, yakni milik Khoirul Anwar, pemilik CV. RF Bersaudara, dan belum ada kegiatan pertambangan di lahan tersebut.

Sementara itu, Sumartik, yang mengaku sebagai pendamping warga membantah adanya kekerasan. Menurutnya, warga hanya meminta Aris untuk menghentikan pekerjaannya dan meninggalkan lokasi tanpa melakukan kekerasan.

"Warga tidak setuju dengan galian C di desa kami, tetapi tidak ada yang menganiaya operator atau mengancam membakarnya," kata Sumartik saat ditemui media, Selasa malam (8/10/2024) lalu.

Ia juga menolak tuduhan bahwa dirinya adalah provokator dalam aksi tersebut. Ia mengatakan, saat aksi warga berlangsung, ia mengaku tidak ada di lokasi.

"Kulo (saya) dituduh provokator, apa waktu kejadian itu tanya masyarakat kalau saya di sana. Ndak ada saya di sana pak, di sana ndak ada saya sama sekali," tegas Sumartik.

Advokat Eko Sodiq Saputro menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Ia juga menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dianggap menyesatkan terkait kasus ini.

"Jika ada yang menyebarkan berita bohong, kami akan laporkan sesuai dengan Undang-Undang ITE. Mari kita lihat siapa yang benar," ujar Eko dengan tegas.    (JAY-AWIBB)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)